Apakah Batal Shalat Jika Dzakar (Penis) Bergerak-Gerak?-katailmuu
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
Karena keadaan yang sangat dingin atau syahwat yang sedang melunjak maka zakarpun bergerak atau berdiri sendiri saat sedang shalat bahkan sampai bergerak gerak dengan sebab kuatnya syahwat, dan bukan sekali akan tetapi terus menerus bergerak yang melebihi tiga kali.

Sedangkan dalam fiqih di terangkan bahwa bergerak tiga kali secara teurs-menerus dapat membatalkan shalat. Lalu bagaimana dengan dengan bergerak zakar di dalam shalat melebihi tiga kali, bagaimana dihukumi hal tersebut? Apakah bergerak gerak zakar dapat membatalkan shalat?.
Maka halseperti ini banyak sekali dipertayakan oleh masyarat awam. Dengan hal tersebut kita harus mengetahui karena salah satu syarat sah sahalat adalam mengetahui hal-hal- yang membatalkan shalat maka dalam hal ini kami mengutip salah satu pekataan:
Imam Asy-Syarbini Dalam Kitab Iqna’ Fi Halli Alfadz Aby Syuja’ Jiz 1 Hal.150. Beliau mengatakan shalat dalam keadaan seperti itu tidak membatalkan shalat meskipun kemaluanya bergerak kegerk melebihi tiga kali atau bergerak secara terus menerus (Wala’an).
Referensi:
قال الامام ينقدح فيه ثلاثة أوجه أظحهرها أنه لا يؤثر وتبطل بللوثبت الفاحشهولا الحركات الخفيفة المتوالية كتحريك أصابعه بلا حركة كله في سبحة أو عقد أو حل أو نحو ذلك كتحريك لسانه أو أجنافه أو شفتيه أو ذكره مرارا ولاء فلا الكل صلاته بذلك.
Imam zainuddin al-malibari dalam kitbnya fathul mu’in mengatakan:
Tidak batal shalat ( dengan gerak yang ringan) walaupun jumlahnya banyak dan berturut-turut akan tetapi hukumnya makruh,seperti mengerakkan satu jari atau jari-jari ketika mengaruk atau menghitung tasbih besertaan dengan menetapkan telapak tangan, atau menggarakkan telepuk mata, bibir,dzakar dan lidah sebab gerakan tersebut mengikuti tempat menetapnya seperti gerakan jari-jari.
تبطل (بحركات خفيفة) وإن كثرت وتوالت بل تكره (كتحريك)
أصببع أو (أصابيع) فى حك أو سبحة مع قرار كفه (أو جفن) أو شفة أو ذكر أو لسن لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع.
Permasalahan Hal tersebut juga terdapat di dalam kitab yang di tulis oleh syekh nawawi al-bantani sebagaimana yang di jelaskan di atas:
اما الحركة القليلة، كحرتين، فلا تبطل الصلاة بها، سواء كان أو سهوا، مالم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذلك، كأن قام أصعه الوسطى في صلاته لشخص لاعبا معه بطلت صلاته.
Artinya : adapun bermula gerak yang sedikit, sama seperti dua gerakan, maka tidak membatalkan shalat dengan gerak yang sedikit, adakala bergerak dengan segaja ataupun lupa, dengan catatan tidak ada unsur main-main. Jika seseorang sengaja menggerakkan anggota badanya dengan tujuan main-main, seperti mengancungkan jari teghnya di dalam shalatnya kepada orang lain dengan maksud main-main atau bercanda maka shalatnya batal.(Kasyifatul-Saja Syarahul Safinatus Saja.Juz.1.Hal.311).
Maka boleh kita ambil kesimpulanya adalah mengerak-gerak dzakar dengan sengaja atau mai-main maka batal shalat orang tersebut bagi pelakunya, meskipun orang tersebut mengerakkan kurang dari tiga kali. Akan tetapi jika dzakar tersebut bergerak sendiri tanpa sengaja dan maksud untuk amain-main. Maka hal tersebut tidak mambuat shalat batal sekalipun geraknya berulang-kali. Maka kita ambil kesimpulan agar para laki-laki dzakarnya tidak bergerak-gerak saat shalat maka jangan lupa memakai underwear(pakain dalam) karena underwear sangat efektif dalam mencegah dzakar bergerak gerak baik itu hal keadaan segaja atauoun tidak sengaja.
Maka dalam hal ini semuanya tergantung kepada pelakunya apakah dia berniat buat main main atau bukan, semunya tergantung kepadaniat pelakunya.karena dalam hal ini apabila melakukana dengan niat main main maka shalatnya batal begitu juga jika dilakukan bukan buat main main maka shalatnya tidak batal.
والله اعلم بالصواب
Posting Komentar untuk " Apakah Batal Shalat Jika Dzakar (Penis) Bergerak-Gerak?-katailmuu"