Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Suara Perempuan Aurat? - katailmuu

suara perempuan apakah aurat


Sekarang banyak orang bertanyak tanyak tentang masalah suara perempuan dan sekarang zaman yang sangat moderent kita banyak melihat perempuan-perempuan beryayi di panggung atau sosial media dan yang menontonpun banyak laki-laki, maka dengan hal tersebut perlu kita ketahui apa hukumnya perempua bernyayi dan suara prempuan untuk saat di degar oleh laki-lak.?


Diriwayatkan oleh Siti Aisyah, pada suatu ketika datanglah khaulah binti Tsa’labah yang megadu dan mendebat kepada Rasulullah tentang sikap suaminya. Aus Ibn Samit yang tiba-tiba meninggalkanya. Khaulah menceritakan selama menjadi istri, ia selalu melayani Aus namun memarahinya. Kaulah pun mempertayakan kepantasan zihir yang dilakukan suaminya tersebut kepada Rasul.


Dan tentu saja pegaduan Khaulah tersebut kepada Nabi menggunakan kata-kata. Bukan dengan bahasa isyarat. Dan mustahil Raulullah Shalallahhualai Wasalam akan mau mendegar suara wanita tersebut bila hal tersebut aurat.


Banayak para sahabat datang kepada Ummu Mukminin untuk bertanyak masalah hukum syari’at. Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mareka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang.


Telah berkata oleh AL-Ahnaf: aku telah mmendegarkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali. Dan aku tak pernah mendegar hadits sebagaimana aku mendegarnya dari mulut ‘Aisyah.” (HR.Al Hakim)

ما رأيت أحدا أفصح من عأشه

“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih fasih bicaranya daripada aisyah.” (HR.Tirmidzi)

Jumhur para ulama memang telah sepat bahwa suara perempuan itu sendiri buka termasuk auarat. Sehingga seorang laki-laki atau boleh-boleh saja mendegar suara wanita atau berbicara dengan wanita.


Namun tentu saja bila dalam bersuara para perempuan melakukan rayuan atau melembut lembutkan suaranya dan mendesah desah suaranya di hadapan para laki-laki, apalagi meraka menggoyangkan perempuanya dihadapan pera laki-laki yang membuat para laki-laki sampai timbul fitnah, maka hal seperti ini sapailah kepada keharamanya. Sebab dibalik ini ada fitnah dan kemudharatan yang perlu dijauhi. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat tentantang kapan dan  dimana saja suara perempuan ini akan menjadi aurat. 

Imam Nawawi menulisakan dalam kitabnya, kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Mahadzdzab:

وبالغ الفضي حسين فقال هل صوت المرأة عورة فيه وجهان (الاصح) أنه ليس بعورة

Balagha alkhadhi Husain faqala hal sautu mar'ati auratu fii'hi wajhani (alshahu) annahu laisa biaurati.

Qadhi husain telah berkata: apakah suara perempuan itu termasuk aurat? Maka terdapat dua pendapat dan pendapat yang benar menurut pendapat kami itu bukan aurat. 

Imam Zakaria Al-Anshari (W.926.H) yang juga ulama bermazdhab syafi’i didalam kitabnya asna mathalib syarah raudhu ath-thalib meyatakan: 

ثم إن صوت المرأة ليس بعورة

Summa Inna sauta almar'ati laisa biaurati.

Suara wanita bukan aurat. Ibnu Hajar Al-Haitami (W. 974 H )  Di dalam kitab AlMinhaj Al-Qawim menuliskan sebagai berikut :

أما مشتهاة ليس معها امرأة أخرى فيحرم عليها رد سلام أجنبي ومثله ابتدؤه، ويكره له رد سلامها ومثله ابتداوه أيضا

Amma mustahatun laisa ma’aha imra’atun ukhra fayahrumu alaiha rudda salami ajnabi wamisluhu ibtida’uhu wayukrahu lahu rudda salamiha wamisluhu ibtidauuhu aizan.

Artinya: sedangkan wanita yang suara wanita tersebut mengundang syahwat para laki-laki, maka ketika ia sendiri berjalan haram baginya menguapkan juga menjawab salam laki-laki ajnabi, adapun bagi laki-laki yang ajanbi tersebut, makruh hukumnya baginya mengucapkan juga menjawab salamnya juga.


1 komentar untuk "Apakah Suara Perempuan Aurat? - katailmuu"