Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?

potong kuku

Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?

Syaikhu islam Imam Al-Ghazali menuliskan dalam karyanya  Ihya’ Ulumiddin juga:  

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

 

Dan Tidak sepatutnya bagi seorang oleh bahwa mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari diriny (badannya)diketika dia sedang berjunub karena akan dikembalikan seluruh bagian daripada tubuhnya di akhirat nanti, maka lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan  bahwa setiap rambut akan menuntut inya rambut dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut. (Ihya Ulumaddin, 2/325).


baca jugaTiga amal yang tidak terputus terdapat pada seorang pengajar


Imam Abu Thalib al Makky dalam kitabnya Quut al Quluub Fii Mu’aamalah al Mahbuub berkata:

 

وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا

 

Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba dia akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya kelak pada hari kiamat. Apa yang jatuh dari tubuhnya dari hal-hal yang teah disebutkan diatas dalam keadaan dia junub maka itu semua  akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan seseorang setiap rambut yang runtuh akan menuntutnya dengan sebab dia berjunub yang ada pada rambut tersebut.”

 

Dan ada juga sebagian ulama yang tidak sependapat dengan imam Al-Ghazali mengenai masalah anggota tubuh yang hilang saat berjunub, imam al-bujairimi menggambil pendapat imam al-Qalyubi yang menerangkan segala anggota badan yang kembali pada hari kiamat anggota tubu saat dia minggal. Bukan yang hilang saat berjunub.


Disebutkan dalam Hasyiyah Syarwani :

Perkataan tgk mushanef segala anggota  badan akan  kembali kepada orang tersebut di akhirat nanti. Ini adalah mengikuti pendapat bahwa segala anggota tubuh yang kembali nanti tidak tertentu anggota-anggota tubuh yang asli. Didalam hal ini ada perbedaan. Telah Berkata oleh  Imam Sa’ad didalam kitab Syarah al Aqa’id an Nasafiyyah: “Yang akan dikembalikan adalah segala anggota tubuh yang asli yang masih ada mulai awal sampai dengan akhir umur seseorang.

(‘AIN SYIIN / Ali Asy Syibramullisi).


Diibarot daripada Al Bujairami :

 Perlu diperhatikan didalam pendapat tersebut, karena anggota badan yang dikembalikan adalah adalah anggota tubuh yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hayatnya begitu juga bukan seluruh rambutnya.lihatlah. Al Qalyubi.


Ibarot daripada al Madaabighi : perkataan Mushannif “Karena anggota-anggota tubuhnya…dst”

Pegertianya hanya anggota badan  yang asli seperti tangan yang terpotong. Berbeda dengan rambut atau kuku, kalau rambut dan kuku yang  akan kembali kepada orang karena terpisah dari tubuhnya sebagai teguran untuknya, dia diperintah untuk tidak menghilangkannya disaat junub dan sebagainya." (Hasyiyah Syarwani, 1/284)

  

Posting Komentar untuk "Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?"