Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?

Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?
Syaikhu islam Imam Al-Ghazali menuliskan dalam karyanya Ihya’ Ulumiddin juga:
وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ
يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ
جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ
جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا
Dan Tidak sepatutnya bagi seorang oleh bahwa mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari diriny (badannya)diketika dia sedang berjunub karena akan dikembalikan seluruh bagian daripada tubuhnya di akhirat nanti, maka lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntut inya rambut dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut. (Ihya Ulumaddin, 2/325).
baca juga: Tiga amal yang tidak terputus terdapat pada seorang pengajar
Imam
Abu Thalib al Makky dalam kitabnya Quut al Quluub Fii Mu’aamalah al Mahbuub
berkata:
وَأَنَا
أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ
يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ
يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ:
طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا
Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya
atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya
dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba dia akan dikembalikan kepadanya
seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya kelak pada hari kiamat. Apa yang jatuh
dari tubuhnya dari hal-hal yang teah disebutkan diatas dalam keadaan dia junub
maka itu semua akan kembali kepadanya
dalam keadaan junub. Dikatakan seseorang setiap rambut yang runtuh akan
menuntutnya dengan sebab dia berjunub yang ada pada rambut tersebut.”
Dan ada juga sebagian ulama yang tidak sependapat
dengan imam Al-Ghazali mengenai masalah anggota tubuh yang hilang saat
berjunub, imam al-bujairimi menggambil pendapat imam al-Qalyubi yang
menerangkan segala anggota badan yang kembali pada hari kiamat anggota tubu
saat dia minggal. Bukan yang hilang saat berjunub.
Disebutkan dalam Hasyiyah Syarwani :
Perkataan tgk mushanef segala anggota badan akan kembali kepada orang tersebut di akhirat nanti.
Ini adalah mengikuti pendapat bahwa segala anggota tubuh yang kembali nanti tidak
tertentu anggota-anggota tubuh yang asli. Didalam hal ini ada perbedaan. Telah Berkata
oleh Imam Sa’ad didalam kitab Syarah al
Aqa’id an Nasafiyyah: “Yang akan dikembalikan adalah segala anggota tubuh yang
asli yang masih ada mulai awal sampai dengan akhir umur seseorang.
(‘AIN SYIIN / Ali Asy Syibramullisi).
Diibarot daripada Al Bujairami :
Perlu diperhatikan
didalam pendapat tersebut, karena anggota badan yang dikembalikan adalah adalah
anggota tubuh yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang
dia potong selama hayatnya begitu juga bukan seluruh rambutnya.lihatlah. Al
Qalyubi.
Ibarot daripada al Madaabighi : perkataan Mushannif
“Karena anggota-anggota tubuhnya…dst”
Pegertianya hanya anggota badan yang asli seperti tangan yang terpotong.
Berbeda dengan rambut atau kuku, kalau rambut dan kuku yang akan kembali kepada orang karena terpisah dari
tubuhnya sebagai teguran untuknya, dia diperintah untuk tidak menghilangkannya
disaat junub dan sebagainya." (Hasyiyah Syarwani, 1/284)
Posting Komentar untuk "Bagaiamana Hukum Memotong Kuku,Rambut,Dan Anggota Tubuh Lainya Saat Berhadas Besar.?"