Bagaimana Hukum Kawin Lari.?
Bagaimana Hukum kawin lari
Sekarang banyak terjadi dikalagan masyarakat masalah dengan suami istri, ada suami mencerai istri dan ada juga istri minta cerai, hal ini banyak terjadi sekarang di kalagan masyarakat dnegan berbacam macam masalah.

Ada kala masalah dengan yag belum nikah, dengan merak meraknya para pemuda dan pemudi mareka saling mencintai lalu tidak ada izin (restu) daripada orang tua mareka, lalu marekapun mengambil jalan pintas, dengan istillah kawin lari untuk ini.
Maka dengan masalah seperti ini maka bagaimana cara kita tanggapi disaat di tanyak orang apa hukumnya kawin lari?. Apakah SAH nikah mareka dengan wali di KUA?.
Jawaban daripada masalah ini :
Hukum menikah di KUA adalah sah, apabila jarak antara mempelai dengan wali sudah mencapai masāfatul qaśri (jarak diperbolehkannya mengqoshor sholat yaitu 82 km).
Perlu diperhatikan
• Dari pihak KUA mareka seharusnya mempertimbangkan kemasalahatan dan kemudharatan, sesuai dengan ketentuan agama (syari’at) dan hukum yang berlaku di tempat tersebut, sebelum mahkum menikahkan kedua mempelai.
Referensi:
Kumidian jika tidak diperdapatkan semua Wali yang telah disebut diatas, maka seorang wanita bisa dinikahkan oleh Muhakkam (orang dipercai oleh pemerintah/yang selaku Hakim) yang adil serta diangkat oleh calon isteri dan calon suami dan diserahi semua urusannya untuk menikahkan antara mereka berdua, sekalipun bukan seorang Mujtahid, jika tidak diperdaptkan disitu seorang Qadhi yang sekalipun bukan Ahli. jikalau ada disitu Qadli Ahli, maka disyaratkan hamik harus seorang mujtahid. Telah berkata oleh guru kita: begitu juga, jika ada sorang hakim tidak mau menihkan keuali kecuali dengan memberi imbalan (uang) sperti yang terjadi sekarang.maka yang berpendapat bahwa seorang istri boleh mayuruh seorang yang adil untuk wali dalam keadaan masih ada seorang hakim, sekalipun kita menyelamatkan hakim tersebut tidak terpecat lantaran sikapnya yang seperti itu sebagaimana jika orang yang memperwakilkannya dikala menggangkatnya selaku wali yang telah mengetahui sikap hakim yang seperti itu-habi kata guru kita. (Fathul Mu’in.Hal 318 Jilid 3)
Kesimpulannya:
Seorang muhakkam yang telah mencapai taraf mujtahid boleh menikahkan baik ada Qadli atau tidak, sedang untuk muhakkam yang belum menjadi mujtahid boleh menikahkan dengan syarat tidak ditemukan Qadli walaupun Qadli tidak ahli, baik ditemukan mujtahid ataupun tidak. (Ianah Thalibin Juz 3 Hal. 365 darl fikri)
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Kawin Lari.?"