Bagaimana Status Anak Pohon Yang Tumbuh Lagi Dari Bekas Yang Ditebang Pembeli, Milik Siapa.?-katailmuu
Deskripsi masalah:
Ada seseorang yang membeli pohon pisang, setelah beberapa bulan phon pisayang yang sudah di potong tumbuh tunahnya lagi,

Pertayaan dari masalah: milik siapakah tunah pisang yang tumbuh selanjudnya?
Jawaban dari masalah ini adalah terjadi kekilafan di anaran para ulama dalam masalah mennangapi ptunah yang tumbuh pada pohon yang di jual induknya.
Imam As-syubki kalau mimang jelas anak pohon tersebut di ketahui tumbuh dari sisa tebangan kayu/atau akarnya maka anak pohon tersebut milik pembeli, (secara kemungkinan)
Di dalam hal jual beli tunah pohon yang tumbuh tersebut memakai sistem syarat di cabut maka akar pun milik pembeli (maka otomatis kalau tumbuh lagi anak pohonn maka pun tersebut bukan lai milik pembeli).
Tapi kalau dalam jual belinya pohon tersebut memakai sistem syarat di tebang maka akarnya milik penjual (otomatis jika nanti tumbuh maka anak pohon tersebut milik penjual)
Imam An-Nawawi menjelaskan masalah pokok kayu yang tunbuh dari kayu yang sudah di tebang sebagai berikut:
- apakah berhak anak pohon tersebut untuk di tetapkan karena menyamakan dengan pohon asal di karenakan adanya sesuatu yang tumbuh dari Sisa tebangan/akar pohon
- atau anak pohon tersebut di potong saja di karenakan dalam ketika akad anak pohon tersebut tidak ada.
- atau di pisah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku didalam tumbuhnya anak pohan, atau sesuai dengan adat yang tidak berlaku.
Ada juga dari sebagian ulama dari tida permasalhan di atas masih bisa untuk di mungkinkan.
- Imam asnawi berfatwa pada poin pertama itu yang lebih shareh(jelas).
- Imam Isnawi berpendapat bahwa bisa di peatikan dan di tetapkan dari masa asal beli kalau beli kayu/pohon dan sudah selesai/sudah di tebang maka itu sudah di anggap selesai.dan juga pendapat ini menurut imam isnawi lebih jelas.
AL-Imam Nawawi Didalam kitabak Al-matlhab juga berpendaat sesuatu yang sudah jelas /diketahui ada pengantinya seprti pohn pisang maka dalam hal ini tidak ada keraguan lagi untuk menetapkan pohon tersebut milik pembeli.
Pendaptanya Imam Isnawi jikalau anak pohon pisang di tetapkan sebagai milik pembeli maka pembeli tersebut harus memperebarui akad setiap kali ingn memilikinya karena wakttu asal anak pohon tidak ada.
Pendapat yang paling unggul adalah
Pendapat yang menyatakan dan menetapkan pada asal pokok kayu itu saja. (jika kayu yang sudah di tebang lalu tembuh anak-anak kayu/tunah, maka anak kayu tersebut milik penjual).
Referensi:
1. Kitab Hasyiah Jamal Ala Minhaj Juz.3 Hal.195-196
2. Hawasyi Thfatul Minhaj Biyareh Minhaj.Juz.4 Hal.453
3. Mugni Mukhtaj Ila Magrifah Ma’ani Alfadhul Minhaj.Juz 2. Hal. 112
Posting Komentar untuk "Bagaimana Status Anak Pohon Yang Tumbuh Lagi Dari Bekas Yang Ditebang Pembeli, Milik Siapa.?-katailmuu"