HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN
HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN
Sekarang lagi
hebohnya masalah merebut istri orang baik itu di kalagan artis maupun orang
biasa, maka timbul berbagai macam pertayaan dari masyarakat bagaimana hukum
merebut istri orang atau bagaimana hukum merebut suami orang. Padahal dalam
agama kita diajarkan jangan merusak hubugan keluarga orang lain, karena hal
tersebut dianggap dosa besar.

Bahwa dalam agama kita (agama islam) diharamkan
mencoba merusakkan rumah
tangga orang lain dan masalah tersebut adalah
termasuk daripada dosa
besar disisi Allah SWT.

Dan sungguh fuqaha` (ulama fiqh) berbeda
pendapat oleh mareka mengenai hukum merusak perempuan
orang lain
supaya suami perempuan tersebut mentalaq
istrinya.

Menurut ulama Malikiyah, berkata oleh mareka orang yang merusak istri orang lain agar ia bisa menikahinya sesudah dicerai oleh suaminya, maka hukumnya haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selamanya.

Menurut ulama Hanafiah dan Syafi'iyah. Berkata oleh mareka orang yang merusak istri orang lain, maka boleh bagi orang tersebut untuk menikahinya sesudah diceraikan oleh suaminya. Akan Tapi dia adalah orang yang paling fasiq dan paling ahli maksiat dan dosanya sangat buruk disisi Allah kelak pada hari kiamat kelak.

[Al-fiqh 'ala
madzahibil arba'ah. Juz. 5/ Hal. 48]
Posting Komentar untuk "HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN"