Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN

 

HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN

Sekarang lagi hebohnya masalah merebut istri orang baik itu di kalagan artis maupun orang biasa, maka timbul berbagai macam pertayaan dari masyarakat bagaimana hukum merebut istri orang atau bagaimana hukum merebut suami orang. Padahal dalam agama kita diajarkan jangan merusak hubugan keluarga orang lain, karena hal tersebut dianggap dosa besar.


HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN

Bahwa  dalam agama kita (agama islam) diharamkan mencoba merusakkan rumah tangga orang lain dan masalah  tersebut adalah termasuk daripada dosa besar disisi Allah SWT.


Dan sungguh  fuqaha` (ulama fiqh) berbeda pendapat oleh mareka mengenai hukum merusak perempuan  orang lain supaya suami perempuan tersebut  mentalaq istrinya.

.

 

Menurut ulama Malikiyah, berkata oleh mareka orang yang merusak istri orang lain agar ia bisa menikahinya sesudah dicerai oleh suaminya, maka hukumnya haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selamanya.

Menurut ulama Hanafiah dan Syafi'iyah. Berkata oleh mareka orang yang merusak istri orang lain, maka boleh bagi orang tersebut untuk menikahinya sesudah diceraikan oleh suaminya. Akan Tapi dia adalah orang yang paling fasiq dan paling ahli maksiat dan dosanya sangat buruk disisi Allah kelak pada hari kiamat kelak.

[Al-fiqh 'ala madzahibil arba'ah. Juz. 5/ Hal. 48]

 

 

 

Posting Komentar untuk "HUKUM ORANG YANG MEREBUT ISTRI ORANG LAIN"