Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an-katailmuu
Terkait masalah hukum wanita haid membaca al-qur’an sekarang sangat banyak sekali ditanyakan, karena ada sebagain daripada mareka yang sedang menjalankan tahfizd ataupun tahsi atau mareka yang sebagai guru pengajar al-qur’an. Apakah ada toleransi buat mareka sehingga mareka tetap dapat membaca al-qur’an?

Dalam hal ini banyak sekali pendapat ulama-ulama dan para ulama mazhab fiqih tentag masalah wanita haid membaca al-qiur’an.
Mazhab Hanafi
Secara umum mazhab hanafi mengharamkan wanita yang haid membaca al-qur’an. Akan tetapi dalam batasan atau tujuan tertentu mareka memberikan pengecualian. Seperti berzikir dengan ayat ayat al-qur'an’atau membacakan potogan ayat.
- Al-kasani
Konsekkuensi hukum dari haid dan nifas adalah tidak boleh untuk Shalat,Puasa,Membaca Al-Qur’an, Memegang Mushaf Tanpa Sampul,masuk mesjid,dan thawaf di baitillah. (Al-Kasani Badai Ash-Shani Fi Asy-Syarah,Jilid 1 Hal.44)
2. Ibnu Human
Tidaklah bagi wanita haid,junub, dan nifas membca al-qur’an. Karena Nabi SAW bersabta: “tidaklah bagi wanita haid dan junub membaca sesutu pun dari Al-Qur’an.” (Ibnu Humam Syarah Fath Al-Qdir, Jilid 1 Hal. 258)
Madzhab Asy-Syafi’i
Mazhab imam syafi’i dalam hal ini, termasuk mazhab yang sangat kett melarang wanita yang haid membaca al-qur’an.
- Imam awawi mengattakan dalam kitabnya syarah mahzab:
“Adapun Sebagaimana yang telah kami sebutkan masalah wanita haid membaca Al-Qura’an, pendapat yang paling masyhur didalam madzah kami( Syafi’iyah) adalah haram bagi wanita haid membaca al-Qur’an. Adapun masa haid berlangsung beberapa hari biasnya, tidak akan sampai membuat seseorang lupa padahafalannya. Kekhawatiran akan hilang hafalan Al-Qur’an dapat ditampik dengan Manghafal/Muraja’ah terus menurus di dalam.”(An-Nawawi Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 2 Hal. 356)
2. Zakaria Al-Anshari
Zakaria al-anshari menulis di dalam kitabnya asna al-mathalib syarah taudhatu at-thalib.
Tidak dihalalkan bagi wanita yang haid untuk digauli, begitu juga bercumbu yang dharamkan denganya, serta menlafadzkan al-qur’an dan menyentuhnya. (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarah Raudatul At-Thalib, Jilid 1 Hal. 102)
3. An- Khatib Asy-Syirbini
Imam An- Khatib Asy-Syirbini menuliskan di dalam kitabnya mughni al-muhtaj menyatakan sebagai berikut:
Diharamkan bagi yang sedang junub membaca al-qur’an, baik secara lisan ataupun dengan isyarat bagi orang yang bisu. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-qadhi husein dalam fatwa-fatwanya: isyarat sama kedudukannya seperti menglafalkan, meskipun hanya sebagian huruf saja, baik berniat dengan membacanya yang lainya (zikir atau doa) atau tidak. Sama sama dharamkan. Karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi: “tidaklah bagi orang-orang yang berjunub dan orang yang haidh membaca sesuatupun bagi diri, al-qur’an”
Wanita yanng haid dan nifas dalam masalah ini sama hukumnya dengan orang yang junub. Maka bagi mareka hanya boleh berinteraksi dengan al-aqur’an bisa membacanya di dalam hati, maihat mushaf, mamabaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah di nasakh tulisanya, mengerakkan bibir berkomat-komit dan berbisik dengan suaranya, tidak sampai terdegar oleh dirinya sendiri,maka (sebatas ini dibolehkan) tidak dianggap sebagai membaca Al-Qur’an.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambilkan kesimpulan. Bahwa para ulama syafi’iyah dalam hal ini sangat berhati-hati, melarang wanita haidh membaca al-qur’an secara mutlak, baik hanya sebagaian ayatnya saja atau karena tujuan Ta’lim, atau membacanya bukan niat membaca tetap hukumnya sama. (Kitab Mughni Al-Muhtaj, Jilid 1 Hal 217.)
Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an-katailmuu"