Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Membayar Pajak Dalam Islam

hukum bayar pajak dalam islam


Hukum bayar pajak dalam Islam dapat dijelaskan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan atau harta untuk membayar sebagian dari penghasilannya atau kekayaannya kepada negara atau pemerintah. Tujuan dari hukum bayar pajak ini adalah untuk membangun dan memelihara kepentingan umum, termasuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik serta membantu memenuhi kebutuhan rakyat.

Dalam ajaran Islam, hukum bayar pajak didasarkan pada konsep zakat yang dikenal sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban untuk membayar sebagian dari penghasilan atau kekayaan kepada fakir miskin, mustahik, dan kepentingan umum. Selain zakat, terdapat juga pajak lain seperti jizyah, kharaj, dan usyur yang dikenakan pada masa lalu untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.

Al-Quran

Dalam Al-Quran, hukum bayar zakat termaktub dalam beberapa ayat, seperti QS. Al-Baqarah 2:43, QS. Al-Ma'idah 5:12, dan QS. At-Taubah 9:60.

صحيح البخاري

في كتاب صحيح البخاري، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ." (رواه البخاري 8/3)

Sahih Bukhari

Dalam kitab Sahih Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji bagi siapa yang mampu." (HR. Bukhari 8/3)

سنن أبي داود

في كتاب سنن أبي داود، يوجد حديث يقول: "مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا طَيِّبًا وَشَرِبَ شَرَابًا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الصَّدَقَةُ عَلَى عَرَضِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ أَمِنَ اللَّهُ مِنْ هَذِهِ النَّارِ." (رواه أبو داود 2364)

Sunan Abu Dawud

Dalam kitab Sunan Abu Dawud, terdapat hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada orang kaya yang makan dan minum sedangkan tetangganya kelaparan dan ia mengetahui keadaan tetangganya itu, melainkan Allah tidak akan menerima sedikitpun dari amalnya pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud 2364)

الموطأ

في كتاب الموطأ، روى الإمام مالك أن الخليفة عمر بن الخطاب كتب رسالة للولاة قائلاً: "لا تظلموا أهلكم ولا تجبروهم على دفع ما لا يطيقونه، فإني أخاف أن يقعوا في الفقر والهلاك." (الموطأ 17/14)

Al-Muwaththa

Dalam kitab Al-Muwaththa, Imam Malik meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab menulis surat kepada para gubernur daerah, "Janganlah engkau menzalimi pendudukmu dan janganlah engkau menarik pajak yang mereka tidak mampu membayarnya, karena aku khawatir engkau menjerumuskan mereka dalam kemiskinan dan kehancuran." (Al-Muwaththa 17/14)

MAZHAB SYAFI'I

Menurut mazhab Syafi'i, membayar pajak kendaraan termasuk dalam kategori wajib (fardhu 'ain) karena pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk zakat harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kendaraan.

Al-Umm, karya Imam Syafi'i

فَرَضَ عَلَى الرَّعِيَّةِ الْخَمْسَ وَالْجِزْيَةَ وَالسَّدَاقَةَ وَالْكَفَّارَاتِ وَجُمُوعَ الصَّدَقَاتِ وَالْعَطَايَا وَالْوَقْفِ وَالْجِهَادِ وَالنَّذْرِ وَالتَّطَوُّعِ وَالْمُصَارَفَ كُلَّ مَا يَقْتَضِيهِ الْحَكَمُ بِحَقِّ اللَّهِ سُبْحَانَهُ

Artinya: "Wajib bagi rakyat untuk membayar zakat, jizyah, sedekah, kafarat, dan semua jenis sedekah, pemberian, wakaf, jihad, nadzar, sukarela, serta belanja-belanja lainnya yang diwajibkan oleh hukum Allah."( Kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i, jilid 2, halaman 359-360.)

Al-Majmu', karya Imam Nawawi

فرض الجملة: وهو ما قضت الشريعة بالجملة الناقصة كفرض الزكاة، والجزية، والخمس، والفطر، والأضحية، ونحوها

Artinya: "Kewajiban secara umum adalah apa yang diatur oleh syariat dalam perintah-perintah umum seperti zakat, jizyah, khums, fitrah, qurban, dan sejenisnya." (Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, halaman 166-167.)

kesimpulan 

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan termasuk dalam kategori khirah atau pajak yang harus dibayar oleh seseorang, dan hukumnya adalah wajib (fardhu 'ain) bagi umat Islam yang memiliki kendaraan, menurut mazhab Syafi'i.

Namun, perlu diingat bahwa hukum tersebut hanya berlaku jika pajak kendaraan tersebut diberlakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat kita tinggal.

Penulis:Tgk Sarizal,S,Sos


Posting Komentar untuk " Hukum Membayar Pajak Dalam Islam"