Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Memelihara Hewan Orang Lain Bagi Hasil - katailmuu.com

gambar sapi


Deskripsi permasalahan:

Permasalahan ini sudah masyhur  dilakukan dikalagan masyarakat khususnya Aceh Jika seseorang membeli sapi dengan harga 500.000, lalu orang tersebut memeberikan sapinya kepada orang lain untu di pelihara.jiKalau sapi tersebut betina maka dibuat perjanjian nanti saat lahir anak maka anaknya dibagi hasil, maka apabila anaknnya belum lahir tapi ingin di jual sapi tersebut. Maka bagi hasil akan tetap dilakukan.

Pertayaan: 

Masalah tersebut termasuk akad?

Apakah sah hukumnya.?

jawaban 

Masalah tersebut termasuk akad?

Tidak sah qiradh ( bagi hasil) kecuali atsman (yang bernilai) yaitu dirham dan dinar.adapun selain keduanya, seperti benda, tanah, barang produksi, fulus (uang logam) maka tidak sah qiradh denganya. (Al-Muhadzdzab, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi. 1/504.)


Apakah Sah Hukumnya?

(pemberitauan) jika seseorang memeberikan hewan peliharaannya kepada orang lain agar dipelihara atau diperkerjakan dan hasilnya dibagi keduanya, maka akad tersebut tidak sah. Karena pada contoh yang pertama masih mungkin meyewakan hewan tersebut. Maka tidak ada hajat mendatangkan suatau akad yang mengandung penipuan padanya, dan pada contoh kedua, hasil dari hewan itu bukan dari pekerja orang yang menerimanya. Seandinya seseorang memberikan hewan peliharannya kepada orang lain untuk diperkerjakan untuk dirinya dengan upah satu perdua dari hasil susu perahnya, kemudian diperkerjaan oleh orang tersebut, maka pemilik hewan tersebut harus menganti biaya pemeliharaan dan pekerja harus meganti kepada pemilik atas seper dua dari hasil susu perasnya, yang merupakan kadar yang di syaratkan untuknya yang terjadi dengan hukum jual beli yang rusak. Pelihara ttidak perlu meganti rugi hewan peliharaan karena tidak berbandigan dengan ongkos. Jika pemilik dalam meyerahkan hewan mengatakan untuk pelihara dengan ongkos separuh yang di janjikan menjadi  tanggugannya, karena di hasilkan dengan hukum pembelian yang fasid, bukan separuh yang lain. (Al-Iqna’ Fi Hall Alfazh Abi Syuja’, Dar Al-Fikr. II/356.)


Jika seseorang dijanjikan hal tersebut membagi keuntugan dari hasil penjualan maka hukumnya riba. Maka termasuk dalam qiradh fasid (membagi hasil yang rusak). Pendapata al-imam ats-tsalasa: apabila yang dimaksud adalah meyewa orang dengan ongkos membagi hasil maka dinamakan ijaroh fasidah (trantraksi ongkos yang rusak). Maka dengan hal tersebut seorang yang mempuaya sapi wajib memberi ongkos mitsl (umum) kepada orang tersebut (amil). Maka jika tida hal tersebut dianggap riba.


Dalam ini hal masyarakat banyak kita temukan dengan istilah peliharaan suatu hewan dengan mambagi laba saat di jual nanti maka dalam hal seperti ini perlu kita perhatikan dengan sesama agar sesuatu yang di larang dalam syarar’at jangan di lakukan, sebab masyarakat menjadikan hukum dengan sesuatau yang sudah adah padahal adat tersebut meyalahi dengan syari’at. 


Apabila ada orang yang beerkata kepada orang lain : “gemukkan kambing ini! Kamu saya beri komisi separohnya” atau berkata “gemukkan dua kambing ini! Kamu saya beri salah satunya,” maka tidak sah dan ia berhak mendapat upah standar untuk separoh pegemukan yang di lakukannya untuk pemilik. (Tuhfah Al-Habib ‘Ala Syarh Al-Khatib, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,III/596.)


Maka dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa meyuruh orang lain untuk merawat hewan kita lalu laba (keuntugan) dari hewan tersebut dibagi dua maka hukum tersebut tidak boleh.


Referensi 

Tuhfah Al-Habib ‘Ala Syarh Al-Khatib, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,III/596.

ولو قال شخص لاخر سمن هذه الشاة وللك نصفها أو هاتين على أن لك إحداهما لم يصح ذلك واستحق أجرة المثل للنصف اللذى سمنه للمالك

Nihayah Az-Zain.261

وَلَا تصح المراعاة وَهِي أَن يسْتَأْجر شخص رَاعيا لغنمه سنة كَامِلَة وَيجْعَل لَهُ الْأُجْرَة ثلث نتاجها وَهَذِه الْإِجَارَة فَاسِدَة لِأَن النِّتَاج مَجْهُول


Posting Komentar untuk " Hukum Memelihara Hewan Orang Lain Bagi Hasil - katailmuu.com"