Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Perempuan Memakai Celana - katailmuu.com

hukum perempuan memakai celana

Menurut mazhab Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan memakai celana.

Pendapat pertama, yang dikemukakan oleh sebagian besar ulama Syafi'i, menyatakan bahwa perempuan tidak boleh memakai celana karena celana merupakan pakaian yang khas untuk laki-laki. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang perempuan memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.

Namun, terdapat pula pendapat kedua yang mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan memakai celana asalkan celana tersebut longgar dan tidak terlalu ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa asal dari suatu perkara adalah boleh, kecuali ada dalil yang menjelaskan sebaliknya.

Dalam praktiknya, terdapat variasi di antara komunitas Muslim mengenai pemakaian celana oleh perempuan. Sebagian besar ulama Syafi'i menyarankan agar perempuan memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat, terutama ketika berada di tempat umum atau bersama laki-laki yang bukan mahramnya. Oleh karena itu, jika celana dipilih sebagai pakaian, maka perempuan disarankan memilih celana yang tidak terlalu ketat dan memadukan dengan pakaian yang lebih panjang dan longgar.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ وَالدِّبَاغَةِ وَلَبْسِ الْمَخَافَةِ وَالْقَنَادِيلِ، وَأَمَرَ بِتَرْكِ الْقِنَادِيلِ إِلَّا مِنْ بُعُوضَةٍ أَوْ حَبَلٍ

Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang kami memakai sutera, emas, dan kain yang dicat, dan memakai pakaian khas laki-laki, dan memerintahkan untuk tidak memakai pakaian khas laki-laki kecuali untuk baju besi atau untuk keperluan sejenisnya." (HR. Bukhari no. 5837 dan Muslim no. 2128).

Dalam hadis tersebut, tidak secara khusus disebutkan tentang celana. Namun, pendapat pertama yang disebutkan di atas menganggap celana sebagai pakaian khas laki-laki, sehingga tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk memakainya.

Sedangkan pendapat kedua mengacu pada prinsip bahwa asal suatu perkara adalah boleh, kecuali ada dalil yang menjelaskan sebaliknya. Oleh karena itu, jika tidak ada dalil yang secara khusus melarang perempuan memakai celana, maka celana tersebut diperbolehkan dipakai asalkan tidak terlalu ketat dan tidak menampakkan lekuk tubuh.

Disebutkan juga dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi (jilid 4, halaman 378-379) 

قال الإمام النووي: وَهِيَ الْقِزَازُ وَنَحْوُهَا الَّتِي تَرْفَعُ عُرْضَهَا فَتَبْدُو زِيْنَةُ الرِّجَالِ كَمَا بِيَنَاهُ فِي الْمَقَاصِدِ، فَلاَ تَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ الْقِزَازُ وَالسَّرَاوِيْلُ وَالشُّرَاوِيْلُ وَالْحَدَائِقُ وَنَحْوُهَا إلاَّ مَا لَبِسَتْهُ بِلِبَاسِ يَشْمَلُهَا جَمِيْعًا وَلاَ يُظْهِرُ زِيْنَتَهَا وَجَوْهَرَتَهَا وَأَشْبَاهَهَا، وَلَوْ كَانَ مِنْ أَقْلَامِ الرِّجَالِ

Artinya: "Celana yang menampakkan bentuk tubuh dan menyerupai pakaian khas laki-laki, seperti celana panjang, celana pendek, dan sejenisnya yang menampakkan bentuk lekuk tubuh tidak halal bagi wanita. Kecuali jika ia mengenakannya dengan busana yang menutupi seluruh tubuh dan tidak menampakkan perhiasan dan benda-benda yang serupa dengan itu, meskipun celana tersebut termasuk jenis celana pakaian khas laki-laki." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi (jilid 4, halaman 378-379)  

المجموع شرح المهذب - للإمام النووي (ج 5، ص 235-236)

وما لبس النساء من ثياب الرجال، فإن كان لا يظهر عورتها جاز، وإن كان يظهر عورتها حرام. 

الأم - للإمام الشافعي (ج 2، ص 199)

ولا يلبس الرجل الخمار، ولا تلبس المرأة القميص ولا الشورت ولا السروال ولا الزربوع ولا العباية إذا لم يكن فوقها شيء. 

تفسير القرطبي (ج 10، ص 305)

ولا تظهر المرأة ما يظهر مع الثياب الرجالية من ذراعها ولا ساقها ولا غير ذلك مما لا يجوز ظهوره عند الخروج. 

المغني - للإمام ابن قدامة (ج 2، ص 176)

وأما لباس النساء الرجالي فحرام.

فيما يتعلق بالحكم على السراويل النسائية (الجينز)، فقد يختلف الرأي بين العلماء. هناك بعض العلماء الشافعيين الذين يرون أن السراويل النسائية ليست حراماً بشرط أن تكون فضفاضة ولا تبرز أو تظهر منحنيات الجسم، وأن لا يظهر منها أي جزء من العورة. وهذا يعتمد على الظروف الاجتماعية والثقافية للمجتمع.

1 komentar untuk "Hukum Perempuan Memakai Celana - katailmuu.com"