Hukum Perempuan Menolak Dijodohkan - katailmuu.com
.jpeg)
Dalam
pandangan Islam, seorang wanita memiliki hak untuk menolak tawaran perjodohan
yang dia anggap tidak sesuai dengan keinginannya atau yang merugikan dirinya.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati
dan tetap dalam batas-batas syariat.
Ada
beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh seorang perempuan dalam menolak
dijodohkan, antara lain:
- Berbicara dengan orang tua atau wali nikahnya secara baik-baik dan jujur mengenai alasan menolak tawaran perjodohan. Wanita harus memberikan penjelasan yang baik dan jelas mengenai kekhawatiran atau keberatan yang dimilikinya.
- Mencari
solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika perempuan
menolak dijodohkan karena adanya masalah tertentu, misalnya perbedaan agama
atau kebiasaan hidup, maka dia dapat mencari solusi yang dapat diterima oleh
kedua belah pihak, seperti menemukan calon yang lebih sesuai dengan kriteria
yang diinginkan.
- Meminta
bantuan dari pihak yang lebih berpengalaman atau ulama dalam menyelesaikan
masalah tersebut. Jika perempuan merasa kesulitan atau tidak dapat
menyelesaikan masalah secara mandiri, maka dia dapat meminta bantuan dari pihak
yang lebih berpengalaman atau ulama untuk membantu menyelesaikan masalah
tersebut.
Dalam
semua langkah tersebut, perempuan harus tetap berpegang pada aturan-aturan
syariat Islam dan tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam agama. Jika
dijodohkan secara paksa atau tanpa persetujuannya, maka perempuan berhak
menolak perjodohan tersebut dan tidak perlu khawatir bahwa tindakannya tersebut
akan merugikan dirinya di mata syariat Islam.
Hukum Menolak Dijodohkan
Dalam
Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Namun,
menikah bukanlah suatu kewajiban yang harus dipaksakan pada seseorang. Oleh
karena itu, jika seorang perempuan merasa tidak siap atau tidak cocok untuk
menikah dengan calon suami yang dijodohkan oleh keluarganya, maka dia memiliki
hak untuk menolak tanpa adanya paksaan.
Al-Muwatha'
karya Imam Malik
"لاَ يُنْكَحُ الْمَرْأَةُ بِغَيْرِ مِرَارَتِهَا، فَإِنْ كَرِهَتْ
زَوْجَهَا بِلاَ إِسْنَادٍ كَرِهَهَا، فَإِنْ أَجْبَرَ عَلَيْهَا فَالنِّكَاحُ بَاطِلٌ"
Artinya: "Seorang wanita tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya. Jika seorang wanita tidak suka dengan suaminya tanpa alasan yang jelas, maka pernikahan tersebut tidak sah. Jika dia dipaksa, maka pernikahan tersebut dianggap batal."( Al-Muwatha' oleh Imam Malik Halaman: 264)
Sunan
Abi Daud
"أَنَّ فَتَاةً أَتَتْ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَشَكَتْ إِلَيْهِ
أَنَّ وَالِدَهَا أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَهَا بِرَجُلٍ لاَ تَرْضَى، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم: "أَبَاكِ يَأْمُرُكِ بِشَيْءٍ؟" قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ
لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: "اِذْهَبِي فَأَرِضِي أَبَاكِ""
Artinya:
"Seorang gadis datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengadu bahwa ayahnya
ingin menjodohkannya dengan seorang pria yang tidak disukainya. Nabi Muhammad
SAW bertanya, 'Apakah ayahmu memerintahkanmu melakukan sesuatu yang tidak
disukai?' Gadis tersebut menjawab, 'Ya.' Lalu, Nabi Muhammad SAW berkata,
'Pergilah dan penuhilah keinginan ayahmu.'"( Sunan Abi Daud Halaman: 2/715).
Fathul
Qarib karya Syaikh Ahmad Syarifuddin
"وَلَهَا أَنْ تَرْفُضَ الزَّوْجَ إِذَا لَمْ تُرِدْهُ وَلَمْ يَكُنْ
ذَلِكَ مُخَالِفًا لِلشَّرْعِ، لِ
Artinya:
"Seorang wanita boleh menolak calon suami jika tidak ingin menikah
dengannya tanpa melanggar syariat."( Fathul Qarib oleh Syaikh Ahmad
Syarifuddin Halaman: 2/427).
Al-Iqna'
fi Halli Alfazh al-Ahkam karya Imam al-Haramain al-Juwayni
"وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَرْضَ زَوْجَاً وَأُجْبِرَتْ فَإِنَّ ذَلِكَ
لَيْسَ بِنِكَاحٍ وَهُوَ فِي غَيْرِ وَرْثِهَا"
Artinya: "Jika seorang wanita dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak disukainya, pernikahan tersebut tidak sah dan suaminya tidak memiliki hak waris atasnya." (Al-Iqna' fi Halli Alfazh al-Ahkam oleh Imam al-Haramain al-Juwayni Halaman: 2/435).
Al-Umm karya Imam
Syafi'i
"وإذا قبل الأب لابنته فأعجبت البنت بالزوج أباح لها، وإذا قالت:
لا، لم يجب الأب، وأجبرت نفسها لم يصح نكاحها إلا برضاها."
Artinya:
"Jika seorang ayah menawarkan calon suami pada putrinya dan putrinya
menyukai calon suami tersebut, maka pernikahan tersebut sah. Namun, jika
putrinya menolak tawaran tersebut, ayahnya tidak berhak memaksa putrinya untuk
menikah dengan calon suami tersebut. Jika putri tersebut dipaksa untuk menikah,
maka pernikahan tersebut tidak sah kecuali jika putri tersebut merelakan diri
dengan ikhlas." (Kitab: Al-Umm oleh Imam Syafi'i Halaman: 4/384)
Kitab
Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi
"لا
يجب الزواج على الحرة إلا برضائها، فإن زوجتها بغير رضاها فالنكاح باطل وعليها خيار
الفسخ أو الصبر."
Artinya:
"Pernikahan tidak sah kecuali dengan persetujuan penuh dari wanita yang
bersangkutan. Jika seorang wanita menikah tanpa persetujuannya, maka pernikahan
tersebut tidak sah dan dia memiliki pilihan untuk membatalkan pernikahan atau
menerima keadaannya dengan sabar."( Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab oleh
Imam Nawawi Halaman: 18/259)
Dalam
semua langkah tersebut, perempuan harus tetap berpegang pada aturan-aturan
syariat Islam dan tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam agama. Jika
dijodohkan secara paksa atau tanpa persetujuannya, maka perempuan berhak
menolak perjodohan tersebut dan tidak perlu khawatir bahwa tindakannya tersebut
akan merugikan dirinya di mata syariat Islam.
Masya Allah 🤗
BalasHapus