Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Perempuan Menutup Aibnya Pada Calon Suami - katailmuu.com

hukum perempuan  menutup aib pada calon suami


Secara umum, para ulama sepakat bahwa menutup aib atau keburukan diri sendiri pada calon suami itu diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa pendapat yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum menutup aib pada calon suami:

Mayoritas ulama menyatakan bahwa menutup aib pada calon suami adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak seorang pun yang menutup aib saudaranya di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di akhirat." (HR. Muslim)

Ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa menutup aib pada calon suami itu tidak hanya diperbolehkan, tetapi wajib dilakukan. Hal ini karena menutup aib tersebut dapat mencegah terjadinya keburukan atau kerusakan dalam rumah tangga di masa depan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa menutup aib pada calon suami hanya diperbolehkan jika aib tersebut tidak berkaitan dengan hak calon suami, misalnya aib dalam hal pergaulan atau hubungan dengan keluarga. Namun, jika aib tersebut berkaitan dengan hak suami, seperti riwayat penyakit, cacat atau kelemahan fisik, maka harus diungkapkan.

Namun, beberapa ulama mengingatkan bahwa menutup aib pada calon suami tidak sama dengan menyembunyikan informasi penting yang dapat mempengaruhi keputusan calon suami dalam memilih pasangannya. Oleh karena itu, calon istri tetap harus jujur dan tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan hak suami.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menutup aib pada calon suami itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Namun, jika aib tersebut berkaitan dengan hak suami, seperti riwayat penyakit, cacat atau kelemahan fisik, maka harus diungkapkan. Oleh karena itu, calon istri harus bijak dalam menutup atau mengungkapkan aib pada calon suaminya.

Referensi 

Kitab Fathul Bari, karya Ibn Hajar al-Asqalani, Jilid 9, halaman 290.

في الحديث: «من ستر مسلماً، ستره الله في الدنيا والآخرة»، فترك ذكر عيبه ونحوه من باب ستر العورة.

"Di dalam hadis: 'Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat'. Maka meninggalkan menyebutkan aibnya dan sejenisnya termasuk dalam hal menutup aurat."

Kitab Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Jilid 7, halaman 230.

"وَيَنْبَغِي لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُغَاضِبَ عَيْبَهَا الْخَفِيَّ فِي نَفْسِهَا عَنْ زَوْجِهَا وَعَنْ مَنْ لَا يَنْبَغِي لَهُ مِنْ النَّاسِ رُؤِيَتُهُ، وَأَنْ تَحْتَفِظَ بِهِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِنْ كَانَتْ مُتَزَوِّجَةً فَقَدْ أَصَبَحَتْ مَلَكَاً لِزَوْجِهَا وَعَلَيْهِا أَنْ تَسْتَرْ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ"

Artinya: "Sesungguhnya seorang wanita seharusnya menyembunyikan aibnya yang tersembunyi dalam dirinya dari suaminya dan dari orang-orang yang tidak seharusnya melihatnya, dan menyimpannya. Karena seorang wanita yang telah menikah telah menjadi milik suaminya dan dia harus menutupi antara dirinya dan suaminya."

Kitab I'lamul Muwaqqi'in, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Jilid 2, halaman 319.

وَيَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَغْطِيَةُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ زَوْجِهَا وَمَنْ طَلَبَهَا، وَالسِّتْرُ وَاجِبٌ مِنْهُمَا، وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا إِظْهَارُ شَيْءٍ مِنْهَا أَمَامَ زَوْجِهَا.

"Dan wajib bagi wanita menutup auratnya di depan suami dan siapa pun yang memintanya. Menutup aurat adalah wajib bagi keduanya dan dilarang baginya menunjukkan sesuatu dari auratnya di depan suaminya."

Kitab Tafsir Ibnu Katsir, karya Ibnu Katsir, Jilid 4, halaman 422.

وَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ يُفَهِّمُ تَغْطِيَةُ الْعَوْرَةِ عَنْ زَوْجٍ وَعَنْ طَالِبِ النِّكَاحِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَرْكُهُ.

"Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa menutup aurat diperlukan di depan suami dan calon suami, dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya."

Fathul Qorib, karya Syekh Abu Syuja'

"وَيُنْدِبُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتَرِيَ بَعْضَ عَوْرَاتِهَا عَنْ زَوْجِهَا وَنَسَائِهَا، فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الْعَفَّةِ وَالْحِيَاءِ"

Artinya: "Disunahkan bagi seorang wanita untuk menutupi sebagian auratnya dari suaminya dan dari wanita lainnya. Karena ini menjaga kesucian dan kehormatan."

Al-Umm, karya Imam Syafi'i

"وَتَجِبُ عَلَيْهَا إِسْتِرَارُ عَوْرَتِهَا عَنْ نَسَائِهَا وَالْمَحْرَمِينَ"

Artinya: "Wajib bagi seorang wanita untuk menutupi auratnya dari wanita lainnya dan dari mahram-mahramnya."

Al-Majmu', karya Imam Nawawi

"يَنْبَغِي لِلْمَرْأَةِ أَنْ

تَسْتَرِيَ عَوْرَتَهَا عَنْ النِّسَاءِ وَالْمَحْرَمِينَ، وَتَخْفَفُ فِي لِبَاسِهَا وَالتَّكَلُّفِ بِزِينَتِهَا عَنْ غَيْرِ زَوْجِهَا وَالْمَحْرَمِينَ"

Artinya: "Seharusnya wanita menutupi auratnya dari wanita lain dan mahram-mahramnya, dan berpakaian sederhana serta mengurangi penggunaan perhiasan dan hiasan yang berlebihan di hadapan orang lain selain suaminya dan mahram-mahramnya.


Referensi kitab para ulama dan matan kitab para ulama di atas mengindikasikan bahwa menutupi aib atau aurat dari orang lain termasuk dalam tuntunan agama Islam dan merupakan bagian dari kesucian, kehormatan, dan moralitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang muslim, terutama oleh seorang wanita. Namun, para ulama juga menekankan bahwa menutup aurat dan aib dari suami atau calon suami tidak diperlukan karena suami atau calon suami memiliki hak untuk melihat aurat dan aib istri atau calon istri.


Posting Komentar untuk "Hukum Perempuan Menutup Aibnya Pada Calon Suami - katailmuu.com"