Hukum Shalat Dengan Memakai Cadar - katailmuu
Cadar adalah penutup wajah yang di pakai oleh kaum hawa maka dalam hal itu dalam islam sangat dianjurkan bagi kaum hawa untuk menutup wajahnya jika menimbul fitnah daripada kaum laki-laki. Karena cadar dapat menjadi wajib bila di tinaju dari kedaan.

Masalah cadar banyak perdedaan pendapat ulama dalam hal cadar tersebut. Lalu kenapa bisa berbeda pendapat ulamana dalam hal cadar?
Perbedaan pendapat ulama ini karena berawal daripada menefsirkan terhadap ayat Al-Qur’an:
Artinya:
“Dan janganlah mareka ( para wanita) menampakkan perhiasanya (auart) kecuali yang biasa terlihat.”
(QS. An.Nur.31)
Apakah lafai pengecualian dalam ayat tersebut hanya berlaku untuk pada area-area badan tertentu saja? Atau pengacualian tersebut berlaku untuk area tubuh yang tersingkapnya sulit untuk dihindari ketika bergerak?
Apabila memang pengecualian tersebut yang dimaksdu adalah kulitnya, maka menghindari tersikapnya pakaian ketika bergerak. Maka semua badan akan dianggap aurat.
Pendapat ini yang didasari dari keumuuman ayat Al-Qura’an:
“wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin.hendaklah mareka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mareka..”(QS.Al-Ahzab.59).”
Maksud pengacualian dari ayat ini adalah segala area tertentu yang biasanya nampak, maka telapak tangan dan wajah bukanlah termasuk aurat. (Bidayah Al-Nujtahid Wa Nihayah Al-Muqtashid, Juz.1 H.123)
Maka dapat kita ambil seuatu kesimpulan masalah hukum cadar bagi perempuan dari ayat di atas. Dari beberapa pendapat ulama.
1. Hanafi
Maka mahzhab hanafi menagatakan pada zamanya, wanita yang muda dilarrang menapkkan wajahnya di hadapan para laki-laki yang bukan mahram. Bukan karena alsan aurat sahaja, akan tetapi sebab khawatir terjadi fitnah. Artinya jika memabuka wajah itu tidak menimpulkan fitnah. Maka tidak wajib memakai cadar.
2. Maliki
Madzhab maliaki malah meganggap hukum cadar makruh. Baik di dalam shalat amaupun di luar shalat, karena cadar dianggap berlebihan. Dan pendapat lain daripada maliki disebutkan memakai cadar(menutup wajah) dan telapak tangan hukumnya wajib bagi perempuan jika memang di khawatirkan akan timul fitnah disebabkan kecantikannya wanita.
3. Syafi’i
Di dalam madzhab sayfi’i terjadi perbedaan pendapat terkait hukum cadar. Sebagiana ulama madzhab syafi’i meganggap cadar hukumnya wajib, dan sebagain ulama meganggap cadar hukumnya sunnah, semuanya pendapat ini disesuaikan dengan kedaan setempat dan keadaan wanita tersebut.
Lalu bagaiamana hukum cadar dalam shalat?
Para ulama, mareka berpendapat bahwa memakai cadar dalam shalat hukumnya makruh. Di luar shalat hukumnya boleh.
Dari Madzhab Maliki hukum cadar adalah makruh dalam segalah keadan. Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Kacuali cadar tersebut kebiasaan atau budayah, maka di luar shalat tidak makruh:
سَابِعًا: يُحْظَرُ عَلَى الْمُحْرِمِ سَتْرُ وَجْهِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ (٤) وَالْمَالِكِيَّةِ (٥) وَلَيْسَ بِمَحْظُورٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ (٦
(Hasyiyah Ad-Dusuqi ‘Ala Asysrah Al-Kabir,Juz 1 Hal, 218)
Dari pendapat madzhab sayfi’i hukum memakai cadar dalam shalat adalah makruh sedangkan di luar shalat tidak. Seperti pembahasan diatas.
وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ) الرَّجُلُ (مُتَلَثِّمًا وَالْمَرْأَةُ مُتَنَقِّبَةً، أَوْ مُغَطِّيًا)
(Asna Al-Mathalib Fi Syarah Raudh At-Thalibin, Juz 1. Hal, 179.)
Sedangkan daripada madzhab hanbali memakai cadar dalam shalat hukumnya makruh kacuali ada hal yang mendesak. Ibn abdi al-barr menagatakan: para ulama sepakata perempuan wajib membuka wajahnya saat shalat dan ihram. Karena dengan bercadar meyebabkan tterhalangnya wajah dan tertutup mulut. (Almugni,Juz 1. Hal.603.)
Sedangkan Madzhab Hanaifi berpendapat hukum cadar makruh dalam shalat. Sebab magkruh dalam shalat karena meyerupai kaum majusi yang menutup wajahnya disaat meyembah api. Makruh yang di maksud oleh Hanafiyah adalah makruh tahrim. (Hasyiyat Ath-Thahtaawi ‘Ala Muraqi Al-Falah Syarh Nu Al-Idhah. Juz, 1 Hal. 275.)
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Dengan Memakai Cadar - katailmuu"