Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kewajiban Suami Dalam Mendidik Anak Dan Istri - katailmuu.com


kewajiban suami atas keluarga


Dari imam ali ra di sebutkan  penafsiran tentang firman Allah Ta’ala, “jagalah diri dan keluarga kalian dari sisi neraka.” (QS.at-tahrim.6)


Dikatakan: “ajarkanlah diri kalian dan keluarga kalian akan kebaikan[1] yaitu yang menyelamatkan mareka dari api neraka.


Diambilkan dari Ibn Abbas: “berilah pemahaman, ajarkanlah, dan didiklah mareka.”


Telah berkata oleh muqatil: :” hak daripada seoang muslim adalah mengajar drinya, keluarga,dan hamba sahayanya, dengan mengajarkan kepada mareka akan kebaikan dan mencegah marea daripada keburakan”


Maka dapat kita megambil petunjuk dari mengenai kuatnya kewajiban mengajar istri,anak-anak, dan siapa siapa yang menjadi tanggu jawabab. Mareka lebih penting dan harus lebih didahulukan daripada mengajar orang-orang selain mareka, karena setiap pemimpin akan ditayaan tentang orang-orang yang dipimpinnya.


Habib Ahmad bin umar bin sumaith mengatakan: “kebaikan terhadap anak yang wajib atas orang tua adalah mengajar dan mendidik.  Nabi Saw tidak banyak membari dorogan megenai kebaikan terhadap anak karena hal itu telah tercukupi dengan adanya dorogan tabiat manusia untuk melakukanya, dan itu lebih kuat dorogan syari’at. Berbeda dengan kebaikan terhadap orang tua yang wajib atas anak, syari’at sangat membari dorogan. Tetapi keduanya sama sma wajib.”


Al-imam Ali kaamallah wajha. Berkata: “sesungguhnya seorang ayah memiliki hak atas anakya, dan sesugguhnya seorang anak memilik hak attas ayahnya. Hak ayah atas anak adalah ditaati dalam segala hal kecuali dalam ma’siat kepada Allah yang maha suci. Sedangkan hak anak atas ayah adalah diberi nama yang baik, diajarkan adab yang baik, dan diajarkan Al-Qur’an.”


Iman Al-Ghazali mengatakan dalam Al-Ihya. “dikatakan bahawa yang pertama terkait dengan seseorang pada hari kiamat adalah istri dan anaknya, lalu mareka berdiri dihadapan allah kemudian mengakatan.  “wahai tuhan kami, ambillah hak kami darina, sesungguhnya ia tidak mengajarkan kami apa yang tidak kami ketahui dan ia memberikan kami makanan yang haram dan kami tidak mengetahuinya. Maka Allah mengambil balasan untuk mareka darinya.” 


Hak dari ayah adalah mengajari anaknya ilmu agar anak megenal aman rabbnya, disaat seorang ayah tidak mengajar akan anaknya atau tidak memberikan seorang anak akan ilmu agama maka anak tersebut akan terjurumus dalam kemaksiatan, disaat seorang anak melakukan kemaksiatan maka itu semua tanggung jawab orang tua, debab seorang anak malakukam suatu dosa karena dia masih awam dengan ilmu agama, jika seorang ayah memeperdulikan akan anak ,keluarganya maka sunnguh anak tersebut tidak akan terjurumus dalam kemaksiatan.


Seorang ayah adalah pemimpin dalam keluarga dengan sebab itulah ayah harus bisa mendidik anaknya,istrinya dan orang-orang yang bersangkutan dengannya. Semua kewajiban harus ia lakukan jika tida maka nanti hari kiamat dia akan dipertyakan semua apa yang telah dia lakukan apakah dia melakukan semua tanggung jawabnya terhadapap keluarganya.


Al-Imam Abdullah Bin Alwi Al-Hadad menagakatan dalam risalah Al-Mudzakarah: “sesungguhya ketaatan yang dilakukan anak sebelum baligh akan tercatat dalam lembaran-lembaran amal kedua orang tuanya yang muslim.jika mareka mendidiknya dengan bagus dan melaksanakan kewajiban terhadapnya sebagaiamana mestinya. Maka anugerah allah yang diharapkan adalah mareka tak akan disia –siakan dari amal-amal saleh  dan ketaatan anaknya setelah baligh. Bahkan mareka akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala yang diperoleh anaknya. Hal tersebut dijelaskan oleh hadits-hadits mengenai ajakan menuju hidayah dan petunjuk kepada kebaikan. Maka sesungguhnya mareka telah mengajak kepada hidayah dan menunjukan kepada kebaikan, bagaimanpun mareka telah memenuhi hak anak, sebagaiamana yang telah kami sebutkan dengan mendidiknya dengan baik menyuruh dan mendorongnya melakukan kebiakan, serta melarang dan memperigatkan dari kejahatan.


Referensi:

Al-Manhaj as-Sâwiy, Syarh Ushûl Tharîqah as-Sâdah Âl Bâ ‘Alawi

Di-takhrij-kan oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîr dari hadits Abdurrahman bin Abza. Lihat Majma’ az-Zawâ-id (jilid,1.hal.164)

                                                                                                               



[1] Di-takhrij-kan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2: 494).

Posting Komentar untuk "Kewajiban Suami Dalam Mendidik Anak Dan Istri - katailmuu.com"