Kewajiban Suami Dalam Mendidik Anak Dan Istri - katailmuu.com

Dari imam ali ra di sebutkan penafsiran tentang firman Allah Ta’ala, “jagalah diri dan keluarga kalian dari sisi neraka.” (QS.at-tahrim.6)
Dikatakan:
“ajarkanlah diri kalian dan keluarga kalian akan kebaikan[1]
yaitu yang menyelamatkan mareka dari api neraka.
Diambilkan
dari Ibn Abbas: “berilah pemahaman, ajarkanlah, dan didiklah mareka.”
Telah
berkata oleh muqatil: :” hak daripada seoang muslim adalah mengajar drinya,
keluarga,dan hamba sahayanya, dengan mengajarkan kepada mareka akan kebaikan
dan mencegah marea daripada keburakan”
Maka
dapat kita megambil petunjuk dari mengenai kuatnya kewajiban mengajar
istri,anak-anak, dan siapa siapa yang menjadi tanggu jawabab. Mareka lebih
penting dan harus lebih didahulukan daripada mengajar orang-orang selain
mareka, karena setiap pemimpin akan ditayaan tentang orang-orang yang
dipimpinnya.
Habib
Ahmad bin umar bin sumaith mengatakan: “kebaikan terhadap anak yang wajib atas
orang tua adalah mengajar dan mendidik.
Nabi Saw tidak banyak membari dorogan megenai kebaikan terhadap anak
karena hal itu telah tercukupi dengan adanya dorogan tabiat manusia untuk
melakukanya, dan itu lebih kuat dorogan syari’at. Berbeda dengan kebaikan
terhadap orang tua yang wajib atas anak, syari’at sangat membari dorogan.
Tetapi keduanya sama sma wajib.”
Al-imam
Ali kaamallah wajha. Berkata: “sesungguhnya seorang ayah memiliki hak atas
anakya, dan sesugguhnya seorang anak memilik hak attas ayahnya. Hak ayah atas
anak adalah ditaati dalam segala hal kecuali dalam ma’siat kepada Allah yang
maha suci. Sedangkan hak anak atas ayah adalah diberi nama yang baik, diajarkan
adab yang baik, dan diajarkan Al-Qur’an.”
Iman
Al-Ghazali mengatakan dalam Al-Ihya. “dikatakan bahawa yang pertama terkait
dengan seseorang pada hari kiamat adalah istri dan anaknya, lalu mareka berdiri
dihadapan allah kemudian mengakatan.
“wahai tuhan kami, ambillah hak kami darina, sesungguhnya ia tidak
mengajarkan kami apa yang tidak kami ketahui dan ia memberikan kami makanan
yang haram dan kami tidak mengetahuinya. Maka Allah mengambil balasan untuk
mareka darinya.”
Hak
dari ayah adalah mengajari anaknya ilmu agar anak megenal aman rabbnya, disaat
seorang ayah tidak mengajar akan anaknya atau tidak memberikan seorang anak
akan ilmu agama maka anak tersebut akan terjurumus dalam kemaksiatan, disaat
seorang anak melakukan kemaksiatan maka itu semua tanggung jawab orang tua,
debab seorang anak malakukam suatu dosa karena dia masih awam dengan ilmu
agama, jika seorang ayah memeperdulikan akan anak ,keluarganya maka sunnguh
anak tersebut tidak akan terjurumus dalam kemaksiatan.
Seorang
ayah adalah pemimpin dalam keluarga dengan sebab itulah ayah harus bisa
mendidik anaknya,istrinya dan orang-orang yang bersangkutan dengannya. Semua kewajiban
harus ia lakukan jika tida maka nanti hari kiamat dia akan dipertyakan semua
apa yang telah dia lakukan apakah dia melakukan semua tanggung jawabnya
terhadapap keluarganya.
Al-Imam
Abdullah Bin Alwi Al-Hadad menagakatan dalam risalah Al-Mudzakarah: “sesungguhya
ketaatan yang dilakukan anak sebelum baligh akan tercatat dalam
lembaran-lembaran amal kedua orang tuanya yang muslim.jika mareka mendidiknya
dengan bagus dan melaksanakan kewajiban terhadapnya sebagaiamana mestinya. Maka
anugerah allah yang diharapkan adalah mareka tak akan disia –siakan dari
amal-amal saleh dan ketaatan anaknya
setelah baligh. Bahkan mareka akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala yang
diperoleh anaknya. Hal tersebut dijelaskan oleh hadits-hadits mengenai ajakan
menuju hidayah dan petunjuk kepada kebaikan. Maka sesungguhnya mareka telah
mengajak kepada hidayah dan menunjukan kepada kebaikan, bagaimanpun mareka
telah memenuhi hak anak, sebagaiamana yang telah kami sebutkan dengan
mendidiknya dengan baik menyuruh dan mendorongnya melakukan kebiakan, serta
melarang dan memperigatkan dari kejahatan.
Referensi:
Al-Manhaj
as-Sâwiy, Syarh Ushûl Tharîqah as-Sâdah Âl Bâ ‘Alawi
Di-takhrij-kan
oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîr dari hadits Abdurrahman bin Abza. Lihat
Majma’ az-Zawâ-id (jilid,1.hal.164)
Posting Komentar untuk "Kewajiban Suami Dalam Mendidik Anak Dan Istri - katailmuu.com"