Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Wajib Meng-Qodlo' Zakat Fitrah?

 

Menurut para ulama Mazhab Syafiiyah, seseorang yang telah lama menunda kewajiban zakat fitrahnya tanpa ada udzur yang sah harus segera mengeluarkan zakat fitrahnya. Hal ini karena zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya oleh setiap muslim yang mampu.

DESKRIPSI

Jamil (nama samaran) merupakan orang yang pelit sekali dan sedikit sekali peduli dengan agamanya, dia seorang pebisnis yang serba sibuk dengan bisnisnya. Sudah beberapa tahun yang lalu, meskipun dia berpuasa namun tidak pernah penuh sebulan Ramadhan. Diapun tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah beberapa tahun lamanya, namun baru tahun kemarin dia mengeluarkan zakat fitrahnya, namun dia bingung harus diberikan kepada siapa zakat tersebut, akhirnya tanpa berfikir panjang, Jamil memberikan zakat fitrah tersebut kepada teman karibnya, dan itupun dia baru menyadari bahwasanya orang yang diberi zakat olehnya bukan termasuk mustahiq zakat.

Jawaban 

Ya, wajib bagi seseorang yang sudah mampu untuk meng-qodlo' zakat fitrahnya jika sudah bertahun-tahun tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu untuk dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Jika seseorang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam satu atau beberapa tahun, maka ia harus meng-qodlo' kewajiban tersebut pada tahun berikutnya atau setelahnya.

Menurut para ulama Mazhab Syafiiyah, seseorang yang telah lama menunda kewajiban zakat fitrahnya tanpa ada udzur yang sah harus segera mengeluarkan zakat fitrahnya. Hal ini karena zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya oleh setiap muslim yang mampu.

الأصل في الزكاة وجوبها ، وهي فريضة من فروض الدين ، ولم يختلف الفقهاء في وجوبها ، بل اختلفوا في بعض أحكامها كما سنأتي

Artinya: Asalnya zakat itu wajib, dan ia adalah rukun dari rukun-rukun agama. Para ulama fikih tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya zakat. Namun, mereka berbeda dalam beberapa hukum zakat, seperti yang akan kita bahas nanti. (Kitab Fathul Qarib al-Mujib Syarh al-Adzkar karya Syekh Zakariyya al-Anshari, halaman 379)

Dalam pandangan para ulama, ketika seseorang telah menunda zakat fitrah selama beberapa tahun, maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah yang seharusnya dia bayarkan pada tahun-tahun sebelumnya, serta menunaikan kewajiban zakat fitrah pada tahun yang sedang berjalan. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban yang tertunda harus segera dipenuhi.

Namun, jika seseorang lupa atau tidak mengetahui bahwa dia harus membayar zakat fitrah setiap tahun, maka dia tidak dianggap bersalah dan tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, dia tetap harus membayar zakat fitrah pada tahun yang sedang berjalan dan di tahun-tahun selanjutnya.

Dalam hal ini, penting bagi setiap muslim untuk mempelajari tata cara menghitung dan membayar zakat fitrah secara benar, serta memenuhi kewajiban tersebut setiap tahunnya.

Menurut Imam Nawawi, zakat fitrah harus dikeluarkan setiap tahun pada saat Idul Fitri oleh orang yang mampu. Jika seseorang telah melewatkan zakat fitrah selama beberapa tahun, maka ia harus membayar zakat fitrah yang terutang dari tahun-tahun sebelumnya, karena zakat fitrah tidak dapat diakumulasi.

Imam Nawawi menyatakan hal tersebut dalam kitabnya "Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab" (3/213) dengan mengutip sebuah hadis dari Abu Sa'id Al-Khudriy:

"وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ:«زَكَاةُ الْفِطْرِ صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعٌ مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، عَبْدٍ وَحُرٍّ، ذَكَرٍ وَأُنْثَى، صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ مِنْ مُسْلِمِيْنَ، وَحُرِّيٍّ، وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ تَقْبَلَ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ مُصَدِّقٍ عَلَى نَفْسِهِ، وَلاَ مِنْ مَمْلُوْكٍ لَهُ»."

Artinya: "Dari Abu Sa'id Al-Khudriy, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat fitrah adalah satu sha' (ukuran timba) kurma atau satu sha' gandum untuk setiap orang Muslim, baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, muda atau tua dari kaum Muslimin. Zakat fitrah tidak diterima dari orang yang memberikannya kepada dirinya sendiri, atau dari budak yang dimilikinya."

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan setiap tahun pada saat Idul Fitri, dan tidak diterima jika diberikan kepada diri sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang telah melewatkan zakat fitrah selama beberapa tahun harus membayar zakat fitrah yang terutang dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang yang telah menunda zakat fitrahnya selama bertahun-tahun harus segera meng-qodlo' atau membayar kembali zakat fitrah yang belum pernah dikeluarkan. Ini dikarenakan zakat fitrah termasuk dalam kategori hutang yang harus segera dilunasi.

kitab Fathul Baari, karya Ibnu Hajar Asqalani, jilid 2, halaman 382. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah harus segera dibayar dan tidak boleh ditunda-tunda, dan jika telah terlewatkan, maka harus segera dilunasi. Namun demikian, bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayarnya.

وَأَمَّا التَّأْخِيرُ عَنْ مَوْعِدِهِ فَهُوَ مَحْضُ الْوَهْمِ وَالتَّخَيُّلِ فِي الْحَقِيقَةِ ، وَلَا يُرَاعَى لَهُ شَيْءٌ ، وَلَوْ كَانَتْ مُدَّةً كَثِيرَةً بَلْ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ عَلَى الْفَوْرِ إِذَا أَدْرَكَهُ ، لِمَا رَوَى الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرِهِمَا عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ صَلَاتِنَا فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَهَا فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ " . وَقَدْ بَيَّنَا فِي كِتَابِ الزَّكَاةِ الْوَجُوبَ فِيهَا وَأَنَّهَا دَيْنٌ مَحْضٌ ، فَإِنْ لَزِمَهُ الْإِفْرَاغُ فَسَارَعَ إِلَيْهِ ، وَإِلَّا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ .

Terjemahan: "Adapun menunda zakat fitrah dari waktu yang telah ditetapkan, maka itu hanyalah ilusi dan khayalan semata, dan tidak ada pertimbangan khusus untuk hal itu. Bahkan, jika sudah terlalu lama ditunda, maka harusdilunasi segera begitu menyadarinya. Ini sesuai dengan riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat. Siapa yang membayarnya sebelum shalat, maka zakatnya diterima sebagai zakat yang sah. Namun, siapa yang membayarnya setelah shalat, maka itu dianggap sebagai sedekah biasa. Kita telah menjelaskan dalam kitab zakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan, dan termasuk dalam kategori hutang yang harus segera dilunasi. Jika sudah sampai pada titik di mana harus segera dikeluarkan, maka segeralah membayarnya. Namun, jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah, maka dia tidak diwajibkan untuk membayarnya." (kitab Fathul Baari, karya Ibnu Hajar Asqalani, jilid 2, halaman 382)


Penulis: Tgk: Safrizal, S.Sos

Dewan Guru Pesantren Modert Ulumul Islam Al-Aziziyah

 

 


Posting Komentar untuk "Apakah Wajib Meng-Qodlo' Zakat Fitrah?"