Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bagaiman Hukum Membayar Zakat Kepada Mesjid

 

Menurut Mazhab Syafi'i, membayar zakat kepada masjid tidak dianggap sebagai kewajiban, namun dianjurkan sebagai amal kebajikan yang dapat meningkatkan pahala di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, seseorang dapat memilih untuk membayar zakatnya ke masjid atau mengalokasikannya untuk tujuan lain yang juga sesuai dengan kriteria penerima zakat dalam Islam.

Menurut Mazhab Syafi'i, membayar zakat kepada masjid tidak dianggap sebagai kewajiban, namun dianjurkan sebagai amal kebajikan yang dapat meningkatkan pahala di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, seseorang dapat memilih untuk membayar zakatnya ke masjid atau mengalokasikannya untuk tujuan lain yang juga sesuai dengan kriteria penerima zakat dalam Islam.

Namun, jika masjid memerlukan dana untuk memperbaiki atau memelihara bangunan, membeli perlengkapan, atau untuk kepentingan lain yang terkait dengan aktivitas keagamaan, maka seseorang dapat memberikan zakatnya untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut.

Hal ini berdasarkan pada pandangan Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa zakat dapat diberikan kepada "ashnaf al-faqirin", yaitu golongan yang berhak menerima zakat, termasuk di antaranya adalah "mu'allafat al-qulub", yaitu mereka yang membutuhkan bantuan untuk mendekatkan diri kepada agama Islam atau untuk menjaga keamanan negara. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, memberikan zakat kepada masjid dapat dianggap sebagai bentuk bantuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman umat Islam di wilayah tersebut. Namun demikian, pandangan ini masih menjadi perdebatan di antara ulama dan pemikir Islam yang berbeda-beda pandangannya.

BACA JUGA 

Hukum Membayar Pajak Dalam Islam

menurut imam nawawi 

Imam Nawawi, dalam kitabnya "Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab" (المجموع شرح المهذب), menyatakan bahwa membayar zakat kepada masjid tidak termasuk dalam kewajiban zakat, namun dianjurkan sebagai amal kebajikan yang dapat meningkatkan pahala di sisi Allah SWT.

Beliau menyatakan bahwa:

"وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ تَعْطِيَتُهُ لِبُنْيَانِ الْمَسْجِدِ وَلَكِنْ يُحَبُّ تَعْطِيَتُهُ لَهُ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ تُؤْدِي لِأَصْحَابِهَا إلَى الْجَنَّةِ وَتَرْفَعُ عَنْهُمُ الذُّنُوبَ، وَأَنَّهَا مَعْدِنُ الْحُسْنَةِ وَمَحْفِظَةُ الْعَبَادَةِ، وَتَصْلُحُ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ وَالنَّاسِ جَمِيعًا."

Artinya: "Tidaklah wajib memberikan zakat untuk bangunan masjid, namun disunahkan memberikannya untuk masjid karena masjid memberikan manfaat kepada pemiliknya untuk mendapatkan surga dan menghapuskan dosa-dosa mereka. Masjid adalah sumber kebaikan dan tempat ibadah, serta bermanfaat bagi kepentingan umat Muslim dan masyarakat secara keseluruhan."(Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab" karya Imam Nawawi, di halaman 513 pada jilid kedua dari edisi Darul Fikr Beirut, Lebanon.)

Dalam kitab Fath al-Bari, Imam Ibn Hajar menyebutkan bahwa menurut mazhab Syafi'i, zakat harta tidak dapat diberikan untuk membangun masjid atau tempat ibadah, namun boleh diberikan sebagai hadiah atau sumbangan sukarela kepada masjid. Hal ini sejalan dengan pandangan Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berhutang, dan sebagainya, namun tidak termasuk masjid atau tempat ibadah.( Fath al-Bari, jilid 2, halaman 205,)

Namun demikian, Imam Ibn Hajar juga menyebutkan bahwa memberikan sumbangan sukarela kepada masjid, termasuk dari zakat yang tidak diwajibkan, dapat menjadi amal kebajikan yang baik dan dapat membantu dalam memelihara dan memperbaiki masjid serta menyokong aktivitas keagamaan di dalamnya.

Dalam konteks ini, Imam Ibn Hajar mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang membangun sebuah masjid untuk Allah SWT, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, meskipun zakat tidak diwajibkan untuk diberikan kepada masjid, memberikan sumbangan sukarela atau hadiah kepada masjid dapat menjadi amal kebajikan yang dianjurkan dan dapat membawa keberkahan dari Allah SWT.

Perlu diingat bahwa pandangan-pandangan tersebut dapat berbeda-beda di antara ulama dan mazhab Islam yang berbeda, sehingga sangat penting untuk mempelajari lebih lanjut dan berkonsultasi dengan ahli fikih atau ulama yang terpercaya sebelum mengambil keputusan dalam hal memberikan zakat atau sumbangan kepada masjid atau institusi keagamaan lainnya.

نصّ ما جاء في كتاب فتح الباري للإمام ابن حجر العسقلاني، الجزء الثاني، الصفحة ٢٠٥: "وَمَنْ أَعَانَ عَلَى مَسْجِدٍ أَوْ قَصْرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ أَمْوَالِهِ بِغَيْرِ الزَّكَاةِ جَازَ، لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ الْوَجُوبِ، بَلْ مِنْ النَّوَافِلِ، وَإِنَّمَا يُؤَثِّرُ هُنَا الْإِحْسَانُ".

وفيما يخص زكاة الأموال، فقد ذكر ابن حجر العسقلاني في ذات الكتاب على الصفحة ٢٠٥، أنها لا تجوز لبناء المساجد أو الأماكن الدينية، لأن المصلحة العامة لا تعدّ من الأصناف الثمانية التي يجوز صرف الزكاة عليها. ومع ذلك، يُمكن للمؤمن أن يتبرع بالمال إلى المسجد كهدية أو تبرع تطوعي، ويعتبر هذا الأمر نوعًا من الإحسان والصدقة الجارية التي تستمر في الأجر حتى بعد وفاة الشخص الذي قام بالتبرع

Nash yang terdapat dalam kitab Fathul Bari oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani, Jilid 2, Halaman 205: 'Barangsiapa yang membantu masjid atau istana atau tempat lain dengan harta kekayaannya selain zakat, maka itu dibolehkan, karena hal ini bukan termasuk kewajiban, melainkan termasuk kebaikan (nawafil), dan yang diutamakan di sini adalah perbuatan ihsan'."

Dalam hal zakat harta, Ibn Hajar al-Asqalani juga menyebutkan dalam kitab yang sama di halaman 205 bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid atau tempat-tempat ibadah lainnya, karena kepentingan umum tidak termasuk dalam delapan kategori yang diperbolehkan untuk menggunakan zakat. Namun, seorang mukmin dapat memberikan sumbangan atau donasi secara sukarela kepada masjid, dan hal ini dianggap sebagai bentuk kebaikan (ihsan) dan sedekah yang berkelanjutan dengan pahala yang tetap mengalir setelah kematian orang yang memberikan sumbangan tersebut..

Imam Ibnu Hajar al-Haytami

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haytami, seorang ulama dan mujtahid dari Mazhab Syafi'i pada abad ke-10 H/16 M, membayar zakat kepada masjid tidak termasuk dalam kategori penerima zakat. Namun, dalam kitabnya Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kaba'ir, beliau menekankan bahwa memberikan sedekah atau sumbangan kepada masjid sangat dianjurkan dan termasuk dalam amal kebajikan yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Dalam halaman 170-171 dari kitab tersebut, beliau menyatakan:

"ومن هذا التعظيم المشروع المستحب الإكثار من الصدقات والتبرعات إلى المساجد لزوال الحوائج وصلاح الأحوال، وليس هذا بمعنى أنها تصير موضوعة للزكاة، بل هي من زكاة الأنفس التي ينبغي لها تركها فيما يعود بنفع على الفقراء والمحتاجين منهم ونحوهم".

Artinya: "Dan di antara bentuk penghormatan yang dianjurkan dan mustahab adalah dengan banyak memberikan sedekah dan sumbangan kepada masjid untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki keadaan, namun hal ini tidak berarti bahwa masjid dapat dikategorikan sebagai penerima zakat. Sedekah kepada masjid adalah bagian dari zakat jiwa yang seharusnya ditinggalkan untuk tujuan yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan yang membutuhkan."

Dari kutipan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa menurut Imam Ibnu Hajar al-Haytami, meskipun membayar zakat kepada masjid tidak dianggap sebagai kewajiban, namun memberikan sumbangan atau sedekah kepada masjid sangat dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan amal kebajikan yang mendapat pahala di sisi Allah SWT. Namun, beliau menegaskan bahwa sedekah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai zakat yang seharusnya ditinggalkan untuk tujuan yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan yang membutuhkan.

Imam Zakariya al-Ansari al-Maliki al-Maghribi al-Fasi al-Haitami yang berkaitan dengan pembayaran zakat kepada masjid:

"وَإِنْ أَمَّا الْمَسْجِدُ فَلَا يَجِبُ الْمَالُ عَلَيْهِ إلَّا لِلضَّرُورَةِ، فَإِنْ كَانَ مَحْتَاجًا إِلَيْهِ فِي الْبِنَاءِ أَوْ الصِّيَانَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَيَجِبُ الْمَالُ عَلَيْهِ"

Artinya, "Adapun untuk masjid, maka tidak wajib harta untuk itu kecuali untuk keperluan yang mendesak. Jika masjid membutuhkan dana untuk membangun atau memperbaiki bangunan, atau untuk pemeliharaan dan hal-hal semacam itu, maka harta wajib bagi masjid".(Al-Ansari, Zakariya. Al-Fatawa al-Hadithiyyah. Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyah, 1995. Jilid 1, halaman 247-248.)

Penulis: Tgk: Safrizal, S.Sos

Dewan Guru Pesantren Modert Ulumul Islam Al-Aziziyah

 



Posting Komentar untuk " Bagaiman Hukum Membayar Zakat Kepada Mesjid"