Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Berjimak Di Bulan Ramadhan

 

Berjima' (hubungan suami istri) pada bulan Ramadhan merupakan permasalahan fiqh yang dibahas oleh para ulama Syafi'iyyah. Ada beberapa pendapat mengenai masalah ini, namun mayoritas ulama Syafi'iyyah menyatakan bahwa berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya haram kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Adapun beberapa pendapat ulama Syafi'iyyah mengenai masalah berjima' pada bulan Ramadhan antara lain:

  1. Haram berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa keadaan darurat. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah.
  2. Diperbolehkan berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan jika ada keadaan darurat, seperti takut merusak kesehatan atau takut terkena dampak buruk dari menunda berjima'. Namun, harus membatasi durasi waktu dan harus segera berbuka setelahnya.
  3. Berjima' pada malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan tanpa ada syarat apapun.
  4. Berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan hanya diperbolehkan untuk suami istri yang sedang tidak berpuasa, seperti perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas.

Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun ada beberapa pendapat yang membolehkan berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan dalam keadaan darurat, namun kondisi darurat tersebut harus benar-benar terpenuhi dan tidak bisa dihindari. Selain itu, harus membatasi durasi waktu dan harus segera berbuka setelahnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan dengan iman dan berharap akan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan barangsiapa yang melakukan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan berharap akan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan barangsiapa yang berjima dengan istrinya di bulan Ramadan dengan iman dan berharap akan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari no. 1910 dan Muslim no. 760)

Hadits di atas menunjukkan bahwa berjima dengan pasangan di bulan Ramadan tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan iman dan harapan akan mendapatkan pahala dari Allah. Namun, tentunya ada syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan suami istri, seperti tidak mengganggu ibadah puasa dan menahan diri dari perilaku yang tidak senonoh.

Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, penting bagi kita untuk selalu mengikuti tuntunan agama yang benar dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.

Berjima' (hubungan suami istri) pada bulan Ramadhan merupakan permasalahan fiqh yang dibahas oleh para ulama Syafi'iyyah. Ada beberapa pendapat mengenai masalah ini, namun mayoritas ulama Syafi'iyyah menyatakan bahwa berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya haram kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Risalah Ibn Abi Zayd Al-Qayrawani

"Makruh bagi seseorang untuk melakukan hubungan intim pada malam hari selama bulan Ramadan, kecuali jika hal itu tidak mengganggu kewajiban berpuasa atau jika terdapat kekhawatiran akan membahayakan kesehatan seseorang." (Sumber: Risalah Ibn Abi Zayd Al-Qayrawani, halaman 175)

Al-Umm karya Imam Syafi'i (halaman 249, jilid 3):

"وَالْجِمَاعُ فِي النَّهَارِ رَمَضَانَ حَرَامٌ إلَّا لِعُذْرٍ مُفْرَحِ كَخَوْفِ الْمَرَضِ، وَيَحْتَاجُ زَوْجَانِ إلَى الْإِمْسَاكِ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمَا"

Artinya Dalam bulan Ramadhan, berjima' pada siang hari tidak diizinkan kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kesehatan. Selain itu, disarankan bagi pasangan suami istri untuk membatasi durasi waktu berjima' sesuai dengan kemampuan masing-masing. 

Al-Majmu' karya Imam Nawawi (halaman 318, jilid 6):

"وَمَذْهَبُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْجِمَاعَ فِي النَّهَارِ رَمَضَانَ حَرَامٌ إلَّا لِعُذْرٍ كَخَوْفِ الْمَرَضِ، وَيَحْتَاجُ الزَّوْجَانِ إلَى الْإِمْسَاكِ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمَا"

Artinya: Mayoritas ulama mengatakan bahwa hubungan suami istri pada siang hari selama bulan Ramadhan dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan (haram), kecuali dalam kondisi darurat seperti khawatir akan membahayakan kesehatan. Jika terpaksa melakukan hubungan intim, pasangan suami istri harus membatasi durasi waktu yang sesuai dengan kemampuan mereka

.(Mughni al-Muhtaj karya Ibnu Qudamah (halaman 423, jilid 3):

"وَأَمَّا الْجِمَاعُ فِي النَّهَارِ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ مَا لَمْ يَكُنْ عُذْرًا كَخَوْفِ الْمَرَضِ، وَيَحْتَاجُ الزَّوْجَانِ إلَى الْإِمْسَاكِ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمَا"

"Adapun hukumnya adalah  haram untuk berjima’pad siang hari bulan ramadan menurut kesepakatan ulama kecuali didalam kondisi yang darurat seperti karena  takut merusak kesehatan. Jika terpaksa melakukan hubungan suami istri, maka durasi waktu harus dibatasi sesuai dengan kemampuan mereka."

Al-Iqna' karya Imam al-Hafizh Abu Syuja' (halaman 242, jilid 2):

"وَأَمَّا الْجِمَاعُ فِي النَّهَارِ فَحَرَامٌ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ طَرِيقِنَا وَمِنْ طَرِيقِ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَالأَوْزَاعِيِّ إلَّا لِعُذْرٍ مُفْرَحِ كَخَوْفِ الْمَرَضِ وَغَيْرِهِ"

Artinya: " Tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan menurut pendapat Syafi'iyyah, Abu Hanifah, Al-Awza'i, dan Al-Shafi'i. Namun, dalam kondisi darurat seperti takut merusak kesehatan atau kondisi lain yang memperbolehkannya, maka boleh dilakukan.(Fathul Qarib al-Mujib karya Syaikh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari (halaman 117, jilid 1):

"وَحَرَمَتِ الْجِمَاعُ نَهَارًا فِي رَمَضَانَ وَغَيْرَهُ إلَّا لِعُذْرٍ مُفْرَحِ كَخَوْفِ الْمَرَضِ وَالسَّفَرِ وَالسَّبَبِ الضَّرُورِيِّ"

Artinya: Hukum berjima' pada siang hari hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti takut merusak kesehatan, keadaan bepergian, atau situasi darurat lainnya. Selain itu, berjima' pada siang hari di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan dianggap sebagai perbuatan yang haram."(Al-Muhadzdzab karya Imam Al-Muzani (halaman 316, jilid 2):

"وَحَرَامٌ جِمَاعُ الصَّائِمِ نَهَارًا إلَّا بِعُذْرٍ مُفْرَحٍ كَخَوْفِ الْمَرَضِ وَالْمُسَافَرَةِ وَغَيْرِهِمَا وَإِنْ لَمْ يَطْلُقْ كَلَامُ الْإِمَامِ وَإِنَّمَا نَصَّ عَلَيْهِ النَّوَوِيُّ فِي الْمَجْمُوعِ وَفِي شَرْحِهِ عَلَى كَلَامِ الْإِمَامِ أَنَّهُ حَرَامٌ"

Artinya: "berjima’ pada waktu siang hari bagi orang yang berpuasa hukumnya haram  kecualai dengan alasan darurat yang memperbolehkannya seperti takut sakit atau bepergian dan lain-lain. Meskipun imam tidak memberikan penjelasan khusus mengenai hal ini, namun Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab Al-Majmu' dan syarah (penjelasan) nya bahwa hukumnya haram."

Arti dari kata-kata penting:

الْجِمَاعُ (al-jima'): berjima', hubungan suami istri

النَّهَارِ (an-nahar): siang hari

رَمَضَانَ (Ramadhan): bulan Ramadhan

حَرَامٌ (haram): dilarang, tidak boleh dilakukan

عُذْرٍ (udhr): alasan atau kondisi yang membolehkan dilakukan suatu hal yang sebenarnya dilarang

مُفْرَحِ (mufrih): membebaskan, memperbolehkan

خَوْفِ الْمَرَضِ (khawf al-maradh): takut sakit atau merusak kesehatan

يَحْتَاجُ (yahthaju): memerlukan, membutuhkan

زَوْجَانِ (zawjain): suami istri

الْإِمْسَاكِ (al-imsak): menahan diri, membatasi


Posting Komentar untuk "Hukum Berjimak Di Bulan Ramadhan"