Hukum Mengakhirkan Shalat Insya

Menurut mazhab Syafiiyah, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh. Berikut adalah penjelasannya:
Haram: Menurut pendapat pertama dalam mazhab Syafiiyah, mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah haram. Hal ini karena waktu shalat Isya' seharusnya dilaksanakan sebelum tengah malam. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah menjaga shalat Isya' hingga setengah malam pertama, barangsiapa yang mendirikan shalat sebelum itu, maka ia telah melakukan shalat pada waktu yang awal, dan barangsiapa yang mendirikan shalat setelah itu, maka ia telah melakukan shalat pada waktu yang akhir."
Makruh: Pendapat kedua dalam mazhab Syafiiyah menyatakan bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah makruh. Hal ini karena mengabaikan waktu shalat Isya' yang seharusnya dilaksanakan sebelum tengah malam. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang sama seperti pada pendapat pertama.
Mubah: Pendapat ketiga dalam mazhab Syafiiyah menyatakan bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah mubah (boleh). Hal ini karena tidak ada nash (dalil) yang secara tegas melarang mengakhirkan waktu shalat Isya'. Namun, dalam prakteknya, sebaiknya shalat Isya' dilaksanakan sesegera mungkin setelah masuk waktu Isya'.
Dalam kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di dalam mazhab Syafiiyah mengenai hukum mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh, namun sebaiknya shalat Isya' dilaksanakan sesegera mungkin setelah masuk waktu Isya'. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat yang selalu menunaikan shalat Isya' pada waktu yang awal.
BACA JUGA:
Hukum Shalat Dengan Memakai Cadar
hukum mengakhirkan shalat insya menurut pendapat imam nawawi sertakan matan kitab dan halaman
Imam Nawawi merupakan ulama mazhab Syafiiyah yang sangat dihormati dan diakui keilmuannya. Beliau dalam kitabnya "Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab" menyebutkan bahwa para ulama mazhab Syafiiyah telah menyepakati bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah makruh, dan tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan, seperti berperang di jalan Allah atau menolong orang yang dalam kesulitan.
Kitab "Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab" oleh Imam Nawawi, halaman 163:
واتفقوا على كراهة تأخير العشاء إلى بعد النصف الثاني من الليل، ولو لعذر، إلا في موضعين: جهاد في سبيل الله، ونصرة مظلوم، لأنهما من المعصومات
"Watafaqau 'ala karahat ta'akhir al-'ashaa ila ba'da an-nisf ath-thani min al-lail, walau li 'udzur, illa fi mawdhua'ayni: jihad fi sabilillah, wa nasru mazhlum, li-anna huma min al-ma'shumat."
Artinya: "Para ulama Syafiiyah telah sepakat bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga setelah setengah malam kedua adalah makruh, bahkan jika ada alasan, kecuali dalam dua hal: berjihad di jalan Allah dan menolong orang yang tertindas, karena kedua hal itu termasuk yang dijaga dari kesalahan."
Dalam hal ini, Imam Nawawi mengutip sejumlah hadis, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah kamu sebelum tidurmu, dan janganlah kamu menunda shalat Isya' hingga akhir malam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab", maka hukum mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah makruh, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Ibnu Hajar al-Haitami
Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini dapat ditemukan dalam kitab beliau yang berjudul "Tuhfatul Muhtaj" yang merupakan sebuah syarah (penjelasan) atas kitab "Al-Minhaj" karya Imam An-Nawawi. Dalam Tuhfatul Muhtaj jilid 2 halaman 314, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
"وَأَصْحَّ مَا فِي مَذْهَبِنَا الْمَكْرُوهُ التَّنْزِيهِ لِأَنَّ فِيهِ تَأَخِيرٌ وَتَرْكًا يُضَرُّ بِهِ مِنْ قَدَرٍ وَمَنْ قَدَرٍ"
Artinya: "Dan yang paling benar dari yang ditegaskan dalam mazhab kami (Syafiiyah) adalah makruh tanzihi, yaitu tidak berdosa bagi orang yang melakukannya, tetapi disukai untuk dihindari, karena di dalamnya terdapat penundaan dan pengabaian yang berpotensi menimbulkan kemudaratan dan kerugian."
Dalam pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini, meskipun mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh tidak dianggap sebagai dosa, namun disukai untuk dihindari karena dapat menimbulkan kerugian dan kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya shalat Isya' dilaksanakan sesegera mungkin setelah masuk waktu Isya'.
Zakariya al-Ansari
Menurut Zakariya al-Ansari, mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah mubah (boleh). Hal ini disebutkan dalam kitab beliau yang terkenal, yaitu "Asna al-Mathalib".
Asna al-Mathalib (halaman 183) yang menunjukkan pandangan Zakariya al-Ansari mengenai hukum mengakhirkan shalat Isya':
"وَإِذَا كَانَتِ الْمَغْرِبُ قَدْ انْتَصَفَتْ وَالْعِشَاءُ لَمْ يَحِلَّ فِي وَقْتِهَا، فَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى بَعْدِ نِصْفِ اللَّيْلِ مَعَ النَّدَبِ، وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إذَا قَضَاهَا بَعْدَ الْفَجْرِ"
Artinya: "Jika waktu Maghrib sudah mencapai pertengahan malam dan waktu Isya' belum masuk pada waktunya, maka boleh mengakhirkan shalat Isya' hingga setelah tengah malam dengan disunnahkan untuk mengqadha' shalat itu setelah fajar."
Dalam pandangan Zakariya al-Ansari, mengakhirkan shalat Isya' hingga setelah tengah malam adalah boleh (mubah), selama dilakukan dengan alasan yang dibenarkan, seperti ada hajat atau keperluan yang mendesak. Namun, sebaiknya dilakukan dengan menambahkan doa qunut pada shalat Isya'. Pandangan ini berbeda dengan mayoritas ulama Syafiiyah yang menyatakan bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah haram atau makruh.
Imam Ramli
Imam Ramli, atau yang lebih dikenal sebagai Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Hazm al-Ramli al-Hanbali, adalah seorang ulama besar dari mazhab Hanbali pada abad ke-10 H. Beliau adalah pengarang kitab Fath al-Qarib al-Mujib, yang merupakan sebuah kitab fiqh yang populer di kalangan masyarakat muslim.
Dalam kitabnya, Imam Ramli menyatakan bahwa mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah dilarang (haram) kecuali dalam keadaan darurat atau keadaan yang memaksa. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya adalah:
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang shalat Isya' dalam jamaah, maka ia seperti orang yang shalat setengah malam, dan barangsiapa yang shalat subuh dalam jamaah, maka ia seperti orang yang shalat semalaman penuh.'" (HR Muslim)
Dari Abu Bakrah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah SWT telah menentukan waktu-waktu shalat untuk kalian, maka shalatlah pada waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT.'" (HR Bukhari)
Dari hadis-hadis di atas, Imam Ramli menyimpulkan bahwa shalat Isya' seharusnya dilaksanakan sesegera mungkin setelah masuk waktu Isya', dan mengakhirkan shalat Isya' hingga waktu Shubuh adalah dilarang (haram) kecuali dalam keadaan darurat atau keadaan yang memaksa.
Referensi:
Fath al-Qarib al-Mujib, halaman 51-52, karya Imam Ramli.
قَالَ الْإِمَامُ الرَّمْلِيُّ: " وَلَا يَنْبَغِيْ تَأْخِيْرُ الْعِشَاءِ إلَّا عَنْدَ الضَّرُوْرَةِ، وَالضَّرُوْرَةُ لَا تُقَدَّرُ إلَّا بِمَا يَحْتَمِلُهُ مَنْ يَرَاهَا، وَعَنْدَهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ). وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: (إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا)".
Artinya: "Imam Ramli berkata: 'Mengakhirkan shalat Isya' tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat, dan keadaan darurat hanya bisa ditentukan oleh orang yang mengalaminya. Allah SWT berfirman: "Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat". Allah SWT juga berfirman: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman".'" (Fath al-Qarib al-Mujib, halaman 51-52)
👍👌
BalasHapus