Hukum Merokok Didalam Masjid

Menghisap rokok dalam mesjid dianggap tidak sopan dan tidak etis. Selain itu, beberapa negara dan kota telah mengeluarkan peraturan yang melarang merokok di tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Selain itu, merokok di dalam ruangan tertutup seperti mesjid juga dapat membahayakan kesehatan orang lain yang menghirup asap rokok tersebut. Asap rokok mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kanker.
Maka dari itu, sebaiknya kita menghargai tempat ibadah dan orang-orang di sekitar kita dengan tidak merokok di dalam mesjid atau tempat-tempat suci lainnya. Lebih baik menyimpan rokok dan menghisapnya di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu orang lain.
Aku kata menghisap rokok didalam mesji itu termasuk menghina mesjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda hal dengan orang yang dimulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainya, maka buka termasuk menghina mesjid. Dan pendapat al-bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki mesjid bagi orang yang dimulutnya terdapat aroma yang tidak sedap berupa merokok dalam mesjid, bukan mengarah kepada hukum menghisp rokok dalam mesjid. (muhammad bin abd al-rahman al-ahdal, umdah al-mufti wa al-mustafti,juz 1.halaman,84)
Dalam himpunan fatwanya, Syaikh Ismail al-Zain mengatakan:
Sesungguhnya Menghisap rokok hukumnya makruh oleh penganut Mazhab Syafi'i dan beberapa ulama lainya, dan dianggap haram oleh yang lain karena rokok termasuk benda berbau busuk. Namun jika dilakukan di masjid atau majlis ilmu, maka hukumnya haram karena melanggar kesucian tempat dengan bau yang tidak sedap. Allah SWT memerintahkan untuk menghormati kesucian tempat tersebut.
(Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188)
Imam Al-Hafizh Abu Syamah berpendapat bahwa merokok di dalam mesjid adalah dilarang karena merokok dapat menyebabkan kerusakan pada kesehatan dan merusak kebersihan tempat ibadah. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
"ويحرم التدخين في المسجد؛ لأنه يضر بالصحة، ويضرب الحسنات، ويفسد العبادة، ويفسد نظافة المسجد"
(البيت الحَثِيث في شرح سُنَنِ النسائي، الجزء الرابع، ص ٤٤٩-٤٥٠)
Imam Al-Hafizh Abu Syamah berpendapat bahwa merokok di dalam mesjid haram karena dapat merusak kesehatan, mengurangi pahala ibadah, dan merusak kebersihan mesjid.(Al-Ba'its al-Haththith fi Sharh Sunan an-Nasa'i" karya Imam Al-Hafizh Abu Syamah yang halaman 449-450 dari jilid keempat).
Imam Abu Syamah menjelaskan bahwa merokok di dalam mesjid termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena dapat mengganggu ibadah dan memicu timbulnya berbagai penyakit akibat paparan asap rokok. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menghindari merokok di dalam maupun di sekitar tempat ibadah.
Imam Al-Haramain Al-Juwayni
disebutkan dalam kitabnya "Nihayat al-Matlab fi Dirayat al-Madhhab" (النهاية المطلب في دراية المذهب) halaman 60 sebagai berikut:
وَأَمَّا مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ بِسِجَّارَةٍ فَإِنَّمَا فَعَلَ مَا يُحَرِّمُ اللَّهُ عَلَىٰ عِبَادِهِ مِنَ الظُّلْمِ وَالْفَسَادِ
Artinya: "Adapun orang yang masuk ke masjid dengan membawa rokok, maka ia telah melakukan perbuatan yang Allah haramkan atas hamba-hamba-Nya dari perbuatan zalim dan fasik."
Jadi, menurut Imam Al-Haramain Al-Juwayni, merokok dalam masjid merupakan perbuatan yang dilarang atau haram karena dianggap sebagai perbuatan zalim dan fasik.
Imam Al-Qaffal Ash-Shashi
Imam Al-Qaffal Ash-Shashi, seorang ulama mazhab Syafi'i yang terkenal, dalam kitabnya "Al-Ittihaf fi Ahkam al-Lughah" menyebutkan bahwa merokok di dalam masjid adalah haram dan merupakan perbuatan yang sangat tercela. Hal ini dikarenakan merokok dapat mengganggu ibadah orang lain yang sedang berada di dalam masjid, serta merokok di dalam masjid juga dapat merusak kebersihan dan aroma yang seharusnya dijaga dengan baik.
التدخين في المسجد حرام، وكراهة العمل به فيه قوية، لأنه يزعج المصلين، ويخرب نظافة المسجد، ويفسد رائحته المستحبة
Artinya: "Merokok di dalam masjid haram, dan keharamannya kuat. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu orang yang sedang sholat, merusak kebersihan masjid, serta merusak aroma yang seharusnya dijaga dengan baik." (Al-Ittihaf fi Ahkam al-Lughah, halaman 196)
Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa merokok di dalam masjid tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela. Oleh karena itu, sebaiknya umat muslim menjaga kebersihan dan ketertiban dalam beribadah di dalam masjid, dan menghindari segala bentuk gangguan atau perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang beribadah di dalam masjid.
Ihya Ulumuddin" (الإحياء علوم الدين)
"وَأَمَّا الْمَسَاجِدُ فَهِيَ بُيُوتُ اللهِ تَعَالَى، وَمَا وُجِدَ فِيهَا مِنَ الصَّلاَةِ وَالذِّكْرِ وَالتَّلاَوَةِ فَهْوَ عِبَادَةٌ لِلَّهِ تَعَالَى، وَلَيْسَتْ لِلْكَافِرِ وَلاَ الظَّالِمِ وَلاَ الْفَاسِقِ وَالْمُفْسِدِ. فَمَنْ أَسَاءَ إِلَى الْمَسْجِدِ بِالنَّجَاسَةِ أَوِ الطَّهَارَةِ، أَوِ الشَّمِّ أَوِ الطِّيبِ، أَوِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ، أَوِ الْكِتَابَةِ وَالرَّسْمِ، أَوِ الْتَرْكِيَبِ فِيهِ بِمَا لاَ يَلِيقُ بِهِ، فَإِنَّمَا كَانَ أَهْوَنَ مِنْ النَّارِ وَالْحَرِيقِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَعَظَمَ الذَّنْبَ فِي عَيْنِ اللهِ تَعَالَى"
Artinya: "Adapun masjid, itu adalah rumah Allah Ta'ala, dan apa yang terdapat di dalamnya dari shalat, dzikir, dan tilawah adalah ibadah kepada Allah Ta'ala. Masjid bukanlah untuk kafir, zalim, fasiq, dan orang yang merusak. Siapa saja yang melakukan keburukan di dalam masjid seperti meninggalkan najis, atau membersihkan diri atau memakai wangi-wangian, atau makan dan minum, atau menulis dan menggambar, atau meletakkan barang yang tidak pantas, maka itu adalah lebih ringan daripada api dan kebakaran di kalangan Muslim, dan itu adalah dosa besar di mata Allah Ta'ala."( Ihya Ulumuddin" (الإحياء علوم الدين) jilid 1, halaman 212)
Imam An-Nawawi berpendapat bahwa merokok di dalam masjid adalah haram dan dilarang.
"وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ يُدَخِّنُ بِالْمَسْجِدِ فَلْيُخْرِجْهُ وَإِنْ عَادَ فَاجْعَلُوهُ فِي الْمَشْمِلَةِ"
Artinya, "Dan siapa saja yang kalian temukan merokok di dalam masjid, maka keluarkanlah dia. Jika dia mengulanginya, maka tempatkanlah dia di luar masjid."( Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 4, halaman 463)
Posting Komentar untuk "Hukum Merokok Didalam Masjid"