Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Sikat Gigi Memakai Pasta Gigi Saat Sedang Puasa

Pada dasarnya, memakai pasta gigi dan menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai tindakan ini.  Menurut ulama mazhab Syafi'iyah, boleh memakai pasta gigi dan menyikat gigi saat sedang berpuasa, selama tidak sampai mengenai tenggorokan atau menimbulkan rasa atau bau mint yang terasa di mulut.Pada dasarnya, memakai pasta gigi dan menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai tindakan ini.  Menurut ulama mazhab Syafi'iyah, boleh memakai pasta gigi dan menyikat gigi saat sedang berpuasa, selama tidak sampai mengenai tenggorokan atau menimbulkan rasa atau bau mint yang terasa di mulut.

Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Selama bulan puasa, umat muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala bentuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun, bagaimana dengan menyikat gigi atau memakai pasta gigi saat sedang berpuasa? Apakah tindakan tersebut akan membatalkan puasa? Mari kita simak pandangan ulama mazhab Syafi'iyah dalam masalah ini.

Pengertian Puasa Menurut Agama Islam

Sebelum membahas hukum memakai pasta gigi dan menyikat gigi saat berpuasa menurut ulama mazhab Syafi'iyah, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu pengertian puasa menurut agama Islam.

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala bentuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam, dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Puasa diwajibkan bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan sehat jasmani serta mampu melaksanakannya.

Puasa memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik dan rohani, seperti membersihkan tubuh dari racun, meningkatkan kualitas spiritual, meningkatkan keimanan, serta membantu mengendalikan hawa nafsu.

Hukum Memakai Pasta Gigi Saat Sedang Puasa Menurut Ulama Mazhab Syafi'iyah

Pada dasarnya, memakai pasta gigi dan menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai tindakan ini.

Menurut ulama mazhab Syafi'iyah, boleh memakai pasta gigi dan menyikat gigi saat sedang berpuasa, selama tidak sampai mengenai tenggorokan atau menimbulkan rasa atau bau mint yang terasa di mulut.

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Malik dari Abdullah bin Abi Bakar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang sahabat untuk menyikat gigi saat sedang berpuasa.

Namun, jika memakai pasta gigi atau menyikat gigi menyebabkan seseorang menelan air liur atau pasta gigi hingga sampai ke tenggorokan, maka puasa dianggap batal.

Menurut Imam Al-Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, halaman 201, disebutkan bahwa meyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak sampai mengenai tenggorokan dan tidak menggunakan pasta gigi yang terasa bau dan rasa di dalam mulut.

Imam Al-Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa meyikat gigi saat berpuasa termasuk dalam kategori mubah atau diperbolehkan, sebab tujuan dari meyikat gigi adalah untuk membersihkan gigi dan mulut dari kotoran dan bau yang tidak sedap. Sehingga meyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Namun demikian, perlu diingat bahwa meyikat gigi saat berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak sampai mengenai tenggorokan, karena jika terkena tenggorokan bisa membatalkan puasa. Selain itu, penggunaan pasta gigi juga harus diperhatikan, pasta gigi yang terasa bau dan rasa di dalam mulut juga dapat membatalkan puasa.

Sebagai umat Muslim, kita sebaiknya selalu berusaha untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, terutama saat berpuasa. Karena dengan menjaga kebersihan gigi dan mulut, kita dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut serta menghindari bau mulut yang tidak sedap.

Sebagai tambahan informasi, menurut Imam Al-Nawawi Al-Bantani dalam kitab yang sama, halaman 202, jika terdapat darah yang keluar saat meyikat gigi saat berpuasa, puasa tetap sah asalkan darah yang keluar sedikit dan tidak berbau serta tidak berasal dari luka di dalam mulut.

Kesimpulannya, meyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak sampai mengenai tenggorokan dan tidak menggunakan pasta gigi yang terasa bau dan rasa di dalam mulut. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Al-Fatawa Al-Haditsiyyah. Sebagai umat Muslim, kita sebaiknya selalu menjaga kebersihan gigi dan mulut, terutama saat berpuasa.

"وإذا مضمض بالماء أو غسل الفم والأنف بالماء ، فلا بأس به ، وإن زاد ذلك على قدر الحاجة إلى غسله ومضمضته ، فلا بأس بذلك كذلك ، وأما استعمال المسواك ، فمستحب مطلقا في النهار والليل ، ما لم يترتب عليه مضايقة للشهوة ، وأما الصائم فإنه يستحب له في الليل بما لا يعيقه ذلك في النهار ، وإذا توسخ الثوب بالدم أو غيره فأكله ليس بكبيرة ، ويغسل الثوب ويرتاح ، وكذلك الخلقة ليست بكبيرة ، وأما الدم المريض فيعتبر عليه كدم الصحيح بحيث لا يكثر ولا يتسبب في العيوب في الشكل"

Artinya "Jika seseorang berkumur-kumur dengan air atau membersihkan mulut dan hidung dengan air, maka tidak ada masalah. Jika seseorang mengulangi tindakan tersebut lebih dari kebutuhan membersihkan mulut dan hidung, maka juga tidak masalah. Sedangkan menggunakan miswak, itu sangat dianjurkan baik di siang hari maupun malam hari, selama tidak menimbulkan kesulitan dalam menahan syahwat. Namun untuk orang yang sedang berpuasa, lebih dianjurkan untuk menggunakan miswak pada malam hari, selama tidak mengganggu puasanya di siang hari. Jika pakaian terkena darah atau hal lainnya, tidak mengapa memakannya, dan pakaian tersebut harus dicuci. Begitu juga dengan kotoran yang bukan berasal dari darah, tidak mengapa memakannya. Namun, darah dari orang yang sakit harus dianggap seperti darah orang yang sehat, asalkan tidak berlebihan dan tidak menyebabkan cacat pada penampilan."( kitab Al-Fatawa Al-Haditsiyyah halaman 201/202  karangan Imam Al-Nawawi Al-Bantani.)


Posting Komentar untuk "Hukum Sikat Gigi Memakai Pasta Gigi Saat Sedang Puasa "