Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bagaiman Jika Ayah Kandung Tidak Mau Jadi Wali

 

wali tidak mau menikhakan anaknya

Deskripsi permasalahan 

Rahma (nama samaran) adalah seorang gadis yang mengalami dampak perceraian antara ayah dan ibunya. Sejak orangtuanya bercerai, rahma, yang masih kecil, dibesarkan oleh ibunya. Ketika rahma mencapai usia 20 tahun, tiba saatnya baginya untuk menikah dengan pria yang menjadi idamannya.

Akan tetapi, Ayah rahma menolak untuk menjadi Wali nikah karena merasa tersinggung dan merasa dilangkahi, karena tidak diberitahu saat rahma dilamar oleh cowok idamannya. Meskipun Ayah rahma menolak menjadi wali nikah, proses pernikahan harus tetap berlangsung dan tidak boleh gagal pada hari yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua keluarga, terlebih Undangan Walimah sudah beredar di masyarakat. 

Pertayaannya:

Apa yang seharusnya dilakukan rahma menurut Hukum Islam, ketika si Ayah menolak untuk menjadi Wali Nikahnya ?

  1. Rahma harus kembali kepada ayahnya ampai beberapa kali dengan harapan hati ayahnya luluh dengan meminta lagi.
  2. Berpindah kepada Wali aba'd
  3. Minta kepada Hakim.
  4. Menikah melalui Muhakkam

{نهاية الزين ص ٣٠٩ - ٣١٠}

نعم لو كان القاضي يأخذ دراهم لها مقدار عظيم لا تحتمل عادة النسبة للزوجين جاز لهما تولية أمرهما حرا عدلا مع وجود القاضي فعلم أنه لا يجوز للمرأة أن توكل مطلقا

Artinya: “iya. benar tetapi seandainya Qodli memungut uang dengan jumlah besar yang secara kebiasaan tidak bisa dipenuhi oleh dua calon suami istri, maka boleh keduanya memasrahkan urusannya kepada Lelaki merdeka lagi adil walaupun terdapat Qodli. Namun dapat diketahui bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan untuk menikahkan secara mutlak.”

{فتح العزيز شرح الوجز، ج ٧ ص ٥٤٣}

قال في "التهذيب" ولا يتحقق العضل، حتى يمتنع بين يدي الحاكم وذلك بأن يحضر الخاطب والمرأة والولي ويأمره الحاكم بالتزويج فيقول: لا أفعل، أو يسكت، فحينئذ يزوجها القاضي، وكان هذا فيما إذا [تيسر] (٢) إحضاره عند القاضي فأما إذا تعذر بتعزز أو توار وجب أن يكون الإثبات بالبينة كما في سائر الحقوق

Artinya : Berkata didalam kitab At-Tahdzib, "Dan Wali belum dianggap benar-benar menolak menikahkan, hingga si-Wali menolak saat di depan Hakim." Adapun contoh penolakan tersebut misalnya calon mempelai Pria, Wanita, dan Wali hadir, kemudian Hakim memerintahkan Wali untuk menikahkan si Wanita, kemudian si Wali mengatakan : "Saya tidak mau menikahkannya" , atau si-Wali diam saja.  Maka saat itu juga Qodli menikahkannya.  Dan ini dilakukan dalam kondisi apabila mudah menghadirkan Wali dihadapan Qodli.  Namun apabila Wali sulit dihadirkan beralasan karena gengsi (sombong) atau kabur, maka kondisi tersebut (Wali tidak mau hadir) harus di tetapkan dengan adanya bukti, sebagaimana berlaku dalam persoalan hak-hak lainnya.”

kitab "Riyadhus Shalihin" yang relevan dengan masalah ini:

بَابُ جَوَازِ تَزْوِيجِ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ وَالْعَجْزِ مِنَ النِّسَاءِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ وَلَا شَهِيدٍ مِنْهُمْ

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

وَلَا نِكَاحَ إِلَّا بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada perkawinan kecuali dengan wali, dan tidak ada perkawinan kecuali dengan dua orang saksi yang adil."

Dalam hadis ini, Imam Nawawi menegaskan pentingnya keberadaan wali dalam proses pernikahan. Oleh karena itu, menurut Imam Nawawi, seorang wali tidak boleh menolak untuk menikahkan anak perempuannya jika syarat-syarat pernikahan terpenuhi dan ada tawaran pernikahan yang baik.

Namun, penting juga untuk mencatat bahwa hukum Islam terkait pernikahan dan wali dapat bervariasi dalam konteks budaya dan hukum yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam yang berpengalaman dalam masalah ini untuk mendapatkan pandangan yang lebih rinci dan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik.

Imam Nawawi menyebutkan dalam kitabnya "Riyadhus Shalihin" sebagai berikut:

"ويجب على الوالي أن يزوج المرأة المولودة على يده إلى رجل كافر، عالم بالحلال والحرام، عاقل، معتد بالدية، وإن رضي بأمر الله ورسوله، وكان النبي صلى الله عليه وسلم ينهى عن تزويج البكر الى الثيب، ولا يجوز له أن يمنعها إذا وافقت وإلا جاز له مخالفتها إذا رأى ما يضرها في نفسها أو في دينها أو في عرضها".

Artinya: "Wali harus menikahkan wanita yang dilahirkan di bawah tangannya dengan seorang laki-laki Islam yang berilmu tentang halal dan haram, berakal sehat, memberikan denda (diat) dengan benar, serta meridhai perintah Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menikahkan seorang perawan dengan seorang janda. Wali tidak diperbolehkan untuk menghalangi perempuan tersebut jika ia menyetujuinya. Namun, jika wali melihat bahwa perkawinan tersebut akan merugikan perempuan tersebut dalam dirinya sendiri, agamanya, atau kehormatannya, maka ia diperbolehkan untuk melarang perkawinan tersebut."

 

Tgk Safrizal.S.Sos


Posting Komentar untuk "Bagaiman Jika Ayah Kandung Tidak Mau Jadi Wali"