Hukum Membuka Cadar

Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum membuka cadar (niqab) bagi wanita. Beberapa ulama berpendapat bahwa cadar tidak diwajibkan dalam Islam, sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa cadar adalah salah satu bentuk pemakaian hijab yang dianjurkan atau diwajibkan.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa cadar tidak diwajibkan, mereka berargumen bahwa pemakaian hijab yang diwajibkan dalam Islam adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan. Dalam pandangan mereka, tidak ada kewajiban khusus untuk menutupi wajah dengan cadar.
Namun, bagi ulama yang berpendapat bahwa cadar diwajibkan, mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diinterpretasikan sebagai dukungan untuk pemakaian cadar. Mereka berpendapat bahwa cadar adalah bentuk hijab yang lebih sempurna dan memberikan perlindungan dan kehormatan ekstra bagi wanita Muslim.
Dalam prakteknya, keputusan untuk membuka atau menggunakan cadar menjadi keputusan pribadi bagi setiap wanita Muslim. Hal ini bergantung pada keyakinan dan interpretasi pribadi terhadap ajaran agama. Penting bagi setiap Muslimah untuk mencari pemahaman yang baik tentang ajaran Islam dan berkonsultasi dengan ulama yang dipercaya sebelum membuat keputusan tentang pemakaian cadar.
Adapun dalam masyarakat dan negara yang menerapkan hukum syariah secara formal, ada kemungkinan bahwa pemakaian cadar dapat diwajibkan oleh hukum setempat. Namun, ini juga bergantung pada interpretasi hukum dan kebijakan yang diterapkan di negara tersebut.
Imam Nawawi
Hukum membuka cadar menurut Imam Nawawi adalah haram. Hal ini berdasarkan pendapatnya dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhaddhab (5: 281):
وَأَمَّا الْحِيلَةُ بِالْخِرَقِ وَنَحْوِهَا فِي إِظْهَارِ الْوَجْهِ فَمَمْنُوعٌ، لِأَنَّهُ حِيلَةٌ عَلَى مَا نَهَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ
Terjemah: Adapun tipu muslihat dengan kain dan semisalnya dalam menampakkan wajah maka terlarang, karena itu adalah tipu muslihat untuk melakukan apa yang Allah 'Azza wa Jalla telah melarangnya.
Imam Nawawi juga mengutip pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad yang juga mengharamkan membuka cadar. Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadis Nabi saw. Yang Diriwayatkan Oleh Imam Bukhari Dan Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَرْجَعَتْ شَيْئًا مِنْ عَارِيَتِهَا بَعْدَ إِحْرَامِهَا فَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِزَوْجِهَا حَتَّى تَحِلَّ لِغَيْرِهِ " .
Terjemah: Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: "Setiap wanita yang menarik kembali sesuatu dari auratnya setelah ihramnya, maka ia tidak halal bagi suaminya sampai ia halal bagi selainnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita yang telah ihram tidak boleh menampakkan auratnya, termasuk wajahnya. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang tidak sedang ihram. Oleh karena itu, hukum membuka cadar menurut Imam Nawawi adalah haram.
Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin (Kitab 4, Bab 1, Fasl 1) mengatakan bahwa hukum membuka cadar bagi wanita muslimah adalah mubah (boleh). Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha, yang artinya:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menciumku dan aku sedang mengenakan cadar."
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, yang artinya:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menciumku dan aku sedang mengenakan cadar."
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah radhiyallahu anha, yang artinya:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menciumku dan aku sedang mengenakan cadar."
Imam Al-Ghazali juga mengatakan bahwa menutup wajah dengan cadar adalah lebih utama bagi wanita muslimah yang ingin menjaga kehormatannya. Namun, jika ada alasan yang kuat untuk membuka cadar, seperti untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, maka hal itu juga diperbolehkan.
Imam Zakariya al-Ansari
Hukum membuka cadar menurut Imam Zakariya al-Ansari adalah haram. Hal ini berdasarkan pendapatnya dalam kitab Asna al-Matalib fi Syarh al-Minhaj (1/161) yang berbunyi:
وَيَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تُظْهِرَ وَجْهَهَا لِغَيْرِ زَوْجِهَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} [النور: 31] وَلِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، إِلَّا وَلِزَوْجِهَا»
Artinya: "Dan haram bagi seorang wanita untuk menampakkan wajahnya kepada selain suaminya, karena firman Allah Ta'ala: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung mereka ke dada mereka." (QS. An-Nur: 31) Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita, kecuali kepada suaminya."
Imam Zakariya al-Ansari juga menyebutkan dalil lain yang menunjukkan haramnya membuka cadar, yaitu hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ لِلصَّلَاةِ فَأَذْنُوا لَهُنَّ، وَإِنْ كُنَّ عَلَى الْفُرُشِ
Artinya: "Jika istri-istri kalian meminta izin kepada kalian untuk shalat, maka izinkanlah mereka, walaupun mereka sedang berada di atas tempat tidur."
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang berada di dalam rumah pun wajib menutup auratnya, termasuk wajahnya, dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Hukum membuka cadar menurut Imam Zakariya al-Ansari ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Pendapat ini juga yang dipegang oleh mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Maliki. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita boleh membuka cadarnya di hadapan mahramnya yang bukan suami, seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan kakek.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
Hukum membuka cadar menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani adalah haram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:
"Setiap wanita yang menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan maka dia termasuk wanita yang berzina." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa maksud dari "aurat" dalam hadis tersebut adalah seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan bahwa hukum membuka cadar bagi wanita yang sudah menikah adalah haram, baik di hadapan mahram maupun bukan mahram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang artinya:
"Janganlah seorang wanita membuka penutup kepalanya di hadapan tiga orang laki-laki, dan janganlah dia membukanya di hadapan dua orang laki-laki, kecuali suaminya, ayahnya, saudaranya, atau anak laki-lakinya." (HR. Muslim)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan bahwa hukum membuka cadar bagi wanita yang belum menikah adalah haram, baik di hadapan mahram maupun bukan mahram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang artinya:
"Janganlah seorang wanita menampakkan diri kecuali kepada mahramnya." (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan bahwa wanita yang membuka cadarnya di hadapan orang yang bukan mahramnya termasuk dalam kategori wanita fasik. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, yang artinya:
"Setiap wanita yang memakai wewangian lalu keluar rumah, maka dia termasuk wanita yang berzina." (HR. at-Tirmidzi)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan bahwa wanita yang membuka cadarnya di hadapan orang yang bukan mahramnya akan mendapatkan azab di akhirat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam at-Tabarni, yang artinya:
"Ada dua golongan dari umatku yang tidak akan masuk surga, yaitu wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan para pemimpin yang zhalim." (HR. at-Tabarni)
Referensi
Ihya Ulumuddin, Kitab 4, Bab 1, Fasl 1, halaman 194-195.
Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 10, halaman 321.
Shahih Muslim, juz 3, halaman 1419.
Musnad Ahmad, juz 6, halaman 246.
Sunan at-Tirmidzi, juz 4, halaman 394.
Al-Mu'jam al-Kabiir, juz 11, halaman 122.
Wallahu a'lam.
Kunjungan baliknya
BalasHapusSudah
Hapus