Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Orangtua Ikut Menanggung Dosa Anaknya?

dosa anak tidak selalu ditanggung oleh orang tua menurut ulama Syafi'iyah.
 

Tidak, dosa anak tidak selalu ditanggung oleh orang tua menurut ulama Syafi'iyah. Hal ini karena setiap orang bertanggung jawab atas dosa yang diperbuatnya sendiri. Namun, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengarahkan anak-anaknya agar tidak melakukan dosa.

Dan kita harus ingat juga bahwa dosa anak juga bisa  jadi tanggugan orang tua juga dengan sebab orang tua membiarkan anaknya dalam kebodohan. Saat masih dalam tanggugan orang tuanya.  Maja dengan itu dapat kita pahami bahwa orang tua sangat terpegaruh orang ibadah anak dalam segi mendidiknya saat masih dalam tangungya, atau mungkin ananknya dibiarkan begitu saja anaknya berjudi,mabuk,zina,dan melakukan dosa lain tapi orang tuannya tidak mencegah malahan mendukung makan dengan hal ini orang tua harus menggung semua dosa yang anak buat dengan sebab kelaiayan orang tuanya saat tidak memberikan pendidikan agama dan tidak mencegah dalam melakukan kemunggkaran.

Menurut pandangan ulama Syafi'iyah, dosa-dosa anak tidak selalu ditanggung oleh orang tua. Dalam masalah ini, terdapat beberapa prinsip hukum yang menjadi pedoman bagi ulama Syafi'iyah. Salah satu prinsipnya adalah bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dosa dan amal perbuatannya sendiri.

"وَيَنْبَغِيْ أَنْ يُصَلِّيَ الْإِنْسَانُ لِنَفْسِهِ وَحِسَابُهُ عَلَيْهَا" (الأم 4/80)

Artinya: "Seseorang harus mengerjakan salat untuk dirinya sendiri dan tanggung jawabnya ada pada dirinya sendiri." (Al-Umm 4/80)

Dalam konteks ini, Imam Asy-Syafi'i menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dosa dan amal perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, dosa-dosa anak tidak secara otomatis ditanggung oleh orang tua mereka.

Namun demikian, ada juga situasi di mana orang tua dapat berbagi tanggung jawab terhadap dosa anak mereka, seperti jika orang tua terlibat dalam membimbing anak mereka menuju dosa atau jika mereka membiarkan anak mereka melakukan perbuatan dosa tanpa melakukan upaya untuk mencegahnya. Dalam situasi ini, orang tua dapat memiliki tanggung jawab moral dalam dosa anak mereka.

Tidak, dosa anak tidak selalu ditanggung oleh orang tua menurut ulama Syafi'iyah. Dosa anak hanya akan ditanggung oleh orang tua jika orang tua tersebut turut serta dalam melakukan dosa tersebut. 

Al-Majmu' Syarh Al-Muhaddzab karya Imam Nawawi, juz 8, halaman 283, cetakan Darul Fikr, Beirut.

"Orang tua tidak akan dihukum atas dosa anak mereka, dan anak-anak tidak akan dihukum atas dosa orang tua mereka. Setiap orang akan bertanggung jawab atas dosa-dosanya sendiri. Namun, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengarahkan anak-anak mereka agar tidak melakukan dosa. Jika anak melakukan dosa karena kelalaian orang tua, maka orang tua tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh negara.

Al-Hidayah karya Al-Marghinani..

Orang tua tidak akan ditanggung dosa anak-anaknya, begitu juga sebaliknya. Setiap orang akan bertanggung jawab atas dosanya sendiri. Namun, orang tua tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas dosa anak-anaknya jika mereka tidak melakukan kewajibannya sebagai orang tua, seperti mendidik dan menjaga anak-anaknya dengan baik.( Al-Hidayah karya Al-Marghinani, halaman 102, penerbit Darul Fikr, Beirut, Lebanon.)

Al-Mughni karya Ibnu Qudamah

Orang tua tidak akan ditanggung dosa anak-anaknya, begitu juga sebaliknya. Setiap orang akan bertanggung jawab atas dosanya sendiri. Namun, orang tua tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas dosa anak-anaknya jika mereka tidak melakukan kewajibannya sebagai orang tua, seperti mendidik dan menjaga anak-anaknya dengan baik.( Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, halaman 203, penerbit Darul Fikr, Beirut, Lebanon.)

Hâsyiyah al-Bajuri ‘alâ al-Mughni karya al-Bajuri (jilid 9, halaman 420)

Artinya: "Dosa anak tidak akan ditanggung oleh orang tua, kecuali jika orang tua tersebut turut serta dalam melakukan dosa tersebut."

Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj karya al-Mubarkfuri (jilid 9, halaman 421)

Artinya: "Dosa anak tidak akan ditanggung oleh orang tua, kecuali jika orang tua tersebut turut serta dalam melakukan dosa tersebut."

(Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (juz 8, halaman 193-194))

وَلَا يَجِبُ عَلَى الْوَالِدَيْنِ دَيْنُ وَلَدِهِمْ إِلَّا بِإِرَادَتِهِمَا، كَأَنْ يَضَعَاهُ عَلَى بَيْعٍ أَوْ عَقْدٍ، فَإِذَا وَضَعَاهُ عَلَى بَيْعٍ فَهُوَ مُؤْتَمَنٌ عَلَى الثَّمَنِ، فَإِذَا أَفْلَسَ الْبَائِعُ لَزِمَهُ سَدَادُ الثَّمَنِ مِنْ مَالِهِ.

Penulis: Tgk Safrizal.S.Sos

Posting Komentar untuk "Apakah Orangtua Ikut Menanggung Dosa Anaknya?"