Bid‘ah: Antara Makna Syariat dan Bahasa serta Sikap Moderat Salaf vs Ekstremisme Wahabi
Bid‘ah menjadi
salah satu isu yang paling sering disalahpahami dalam diskusi keagamaan. Banyak
perdebatan lahir karena kekeliruan dalam memaknai istilah ini, terutama ketika
sebagian kelompok menilai bahwa setiap amalan baru otomatis tergolong sesat.
Padahal, pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah jauh lebih luas dan
bijaksana. Artikel ini menguraikan makna bid‘ah dari dua sisi bahasa dan
syariat serta menjelaskan bagaimana para ulama klasik membedakannya dari
pendekatan ekstrem kalangan Wahabi.
Pengertian Bid‘ah dalam Syariat dan Bahasa
1. Makna Bid‘ah
secara Bahasa
Secara bahasa,
bid‘ah berarti sesuatu yang baru dan belum pernah ada contohnya. Istilah ini
digunakan dalam banyak konteks, baik yang positif maupun negatif. Karena itu,
tidak semua hal baru otomatis termasuk perbuatan tercela.
2. Makna Bid‘ah
Secara Syariat
Dalam syariat,
bid‘ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa dasar dari Al-Qur’an,
Sunnah, ijma‘, ataupun prinsip umum syariat. Inilah yang dimaksud sebagai
bid‘ah tercela: amalan baru yang bertentangan dengan pokok ajaran Islam.
Ulama besar seperti Ibn Rajab menegaskan bahwa amalan baru yang memiliki dasar syariat tidak termasuk bid‘ah secara syar‘i, meskipun secara bahasa dapat disebut bid‘ah.
Pandangan Ibn Rajab tentang Bid‘ah
Ibn Rajab
berkata bahwa bid‘ah tercela hanyalah perkara yang sama sekali tidak memiliki
akar syariat. Adapun hal baru yang tetap berlandaskan prinsip agama tidak
termasuk bid‘ah sesat.
Menurutnya:
والمراد بالبدعة: ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة
يدلُّ عليه، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشرع يدلُّ عليه، فليس ببدعةٍ
شرعًا، وإن كان بدعةً لغةً،
جامع العلوم والحكم (2/ 127 ت الأرنؤوط)
“Bid‘ah adalah
sesuatu yang diada-adakan tanpa dasar syariat. Adapun yang memiliki landasan
meski bentuknya baru, maka bukan bid‘ah syar‘i.”
Pandangan ini
menjadi kunci utama dalam membedakan antara pembaruan yang diperbolehkan dan
pembaruan yang ditolak.
Dalil dari Masa Sahabat: Contoh Bid‘ah Bahasa yang Diterima Syariat
Para sahabat
melakukan berbagai hal baru yang tidak dilakukan Nabi secara langsung, tetapi
tetap diterima karena memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam.
1.Umar
Menghidupkan Salat Tarawih Berjamaah
Ketika Umar
memerintahkan masyarakat melakukan salat tarawih dengan satu imam, ia berkata:
فَقَالَ
عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
موطأ مالك -
رواية أبي مصعب الزهري (1/ 109)
“Inilah
sebaik-baik bid‘ah.”
Umar
menggunakan istilah “bid‘ah” dalam makna bahasa, bukan makna syar‘i, sebab
dasar amalan itu sudah ada di masa Nabi.
2. Pengumpulan
Al-Qur’an dalam Satu Mushaf
Dilakukan pada
masa Abu Bakar atas usulan Umar. Zaid bin Tsabit pada awalnya ragu, tetapi akhirnya
menyetujui ketika memahami maslahatnya dan dasar hukumnya.
3. Penambahan
Adzan Pertama pada Salat Jumat
Ditambahkan
oleh Utsman r.a. karena kebutuhan masyarakat, dan amalan ini disetujui oleh
para sahabat lainnya.
4. Penetapan Waktu
Pengajian
Nabi tidak
menetapkan jadwal khusus untuk nasihat rutin, tetapi para sahabat membuat pola
tertentu karena melihat manfaatnya bagi masyarakat.
Bid‘Ah Yang Tidak Memiliki Dasar: Mengurangi Sunnah Dan Merusak Agama
Sebagian ulama,
seperti Ghudhaif ibn al-Harith, sangat berhati-hati terhadap amalan baru tanpa
dasar syariat karena hal itu dapat menggeser sunnah yang lebih utama. Meskipun
riwayat yang dinisbatkan kepadanya tidak terlalu kuat, maknanya selaras dengan
prinsip bahwa amalan baru tanpa rujukan syariat harus ditolak.
Namun,
ini tidak berarti semua hal baru tercela. Al-Hasan al-Bashri berkata tentang
aktivitas penceramah (qashash):
وقول الحسن: "القصص بدعة،
ونعمت البدعة، كم فيها من أخ مستفاد، ودعاء مستجاب".
مجلة الجامعة الإسلامية بالمدينة المنورة
(37/ 258 بترقيم الشاملة آليا)
“Al-Hasan
berkata: ‘Kisah-kisah (aktivitas berceramah/penyampaian nasihat) adalah sebuah
bid‘ah, dan sungguh itu adalah bid‘ah yang baik. Betapa banyak saudara
(persaudaraan) yang didapat darinya, dan betapa banyak doa yang dikabulkan
karenanya.’”
Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas ulama salaf dalam menilai amalan baru selama masih berada dalam koridor agama.
Kekeliruan Pendekatan Wahabi dalam Memahami Bid‘ah
Ekstremisme
dalam masalah bid‘ah muncul ketika sebagian kelompok menganggap setiap hal baru
pasti sesat. Mereka tidak membedakan antara bid‘ah bahasa dan bid‘ah syariat,
lalu dengan mudah menuduh orang lain menyimpang.
adahal banyak
ulama besar Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa bid‘ah tidak selalu tercela. Bahkan
al-Nawawi menyebut dalam Syarah Muslim bahwa bid‘ah terbagi menjadi lima:
- Wajib
- Sunnah (mandub)
- Haram
- Makruh
- Mubah
Pembagian ini
diterima oleh ulama besar seperti al-‘Izz ibn Abd al-Salam, Ibn Hajar
al-‘Asqalani, dan Ibn al-Jauzi. Ibn al-Jauzi bahkan menyatakan bahwa mereka
yang tidak membedakan bid‘ah baik dan bid‘ah buruk justru telah menyimpang dari
jalan para ulama.
Manhaj Moderat Ahlus Sunnah dalam Isu Bid‘ah
Ahlus Sunnah
bersikap moderat dan tidak ekstrem dalam memahami bid‘ah. Mereka tidak menolak
semua hal baru begitu saja, juga tidak menerima apa pun yang diada-adakan tanpa
pedoman.
Kaidah yang
Disepakati Ulama:
“Setiap amalan
baru harus ditimbang dengan syariat.”
Jika suatu
perkara memiliki dasar dari:
- Al-Qur’an
- Sunnah
- Ijma‘
- Qiyas sahih
- Praktik sahabat
maka amalan itu
dapat diterima meski bentuknya baru.
Namun jika
tidak memiliki landasan apa pun, maka wajib ditolak sebagai bid‘ah sesat.
Kesimpulan
Permasalahan
bid‘ah bukanlah hitam-putih sebagaimana diklaim sebagian kelompok ekstrem. Para
sahabat, tabi‘in, dan ulama Ahlus Sunnah telah memberikan panduan moderat dalam
menilai setiap pembaruan. Amalan yang memiliki dasar syariat diterima,
sementara yang tidak memiliki dasar harus ditolak.
Pendekatan inilah
yang menjaga keseimbangan dan mencegah umat dari sikap keras serta tuduhan
sesat yang tidak berdasar.
“Allah
menyampaikan kebenaran dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.”

Posting Komentar untuk "Bid‘ah: Antara Makna Syariat dan Bahasa serta Sikap Moderat Salaf vs Ekstremisme Wahabi"