Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Ucapan ‘Allah Jisim Tidak Seperti Jisim-Jisim’

 

Hukum Ucapan ‘Allah Jisim Tidak Seperti Jisim-Jisim’
من قال الله جسم لا كالأجسام لا يكفر

“Barang siapa mengatakan Allah adalah jisim (tubuh) namun tidak seperti jisim-jisim, maka ia tidak kafir”

Ketahuilah bahwa ucapan seorang mujassim (penganut paham penyerupaan Allah dengan makhluk): “Allah adalah jisim (tubuh)” merupakan perkataan yang jelas dan tegas dalam menetapkan sifat berjisim bagi Allah ‘Azza wa Jalla. Maka bagaimana mungkin tidak dianggap tegas pula ketika ia mengatakan tentang Allah: “Jisim, tetapi tidak seperti jisim-jisim”?

Ketika ia mengatakan “jisim”, berarti ia menetapkan jisim bagi Allah. Dan ucapannya “tidak seperti jisim-jisim” menunjukkan bahwa ia mengetahui makna jisim dan konsekuensi-konsekuensinya. Sebab, seandainya ia tidak mengetahui makna jisim dan implikasinya, tentu ia tidak akan mengatakan “tidak seperti jisim-jisim”. Ini merupakan bukti yang kuat dan jelas bahwa ia mengetahui makna jisim dan meyakini jisim tersebut.

Seorang mujassim ketika berkata: “Allah adalah jisim”, maka ia telah menetapkan sifat berjisim. Dan ketika ia berkata: “tidak seperti jisim-jisim”, ia tidak menafikan sifat berjisim itu. Karena seandainya ia ingin menafikan jisim, tentu ia akan berkata: “Allah bukan jisim”, bukan berkata: “Allah adalah jisim”.
Apakah dapat dikatakan bahwa ucapan seseorang: “Allah mendengar, tetapi tidak seperti pendengaran kita” berarti menafikan sifat mendengar? Tentu tidak.
Maka demikian pula, ucapan mujassim: “Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim” bukan penafian jisim, melainkan penegasan paham tajsim (penjisim-an Allah).

Adapun makna ucapan sebagian ulama: “Barang siapa mengatakan Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim, maka ia tidak kafir”, yang dimaksud adalah orang yang tidak mengetahui makna kata jisim, lalu ia menggunakannya untuk Allah dengan maksud “yang berdiri dengan sendirinya” atau “yang ada”.
Adapun orang yang mengetahui makna kata jisim, lalu tetap menggunakannya untuk Allah, maka ia kafir jika berkata: “Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim”.
Karena itu, tidak benar memahami pernyataan ulama tersebut secara mutlak, sebagaimana disangka oleh sebagian orang.

Sebagian orang awam dari kalangan mujassimah tidak memahami makna asli kata jisim, lalu menggunakannya dengan makna lain. Sebagian lainnya mengira bahwa kata tersebut memiliki banyak makna, sebagian layak bagi Allah dan sebagian tidak. Dan sebagian yang lain justru mengetahui maknanya yang menunjukkan susunan, kebaruan, dan keterbatasan.

Apabila seorang awam yang tidak memahami bahasa berkata: “Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim”, sementara yang ia pahami dari kata jisim hanyalah zat, maka seakan-akan ia berkata: “Allah adalah zat, tidak seperti zat-zat yang lain”.
Orang seperti ini, selama tidak meyakini tajsim, maka ia tidak dihukumi kafir, meskipun tetap melakukan kesalahan. Ia harus ditegur dan dikatakan kepadanya bahwa tidak boleh mengucapkan ungkapan semacam itu.

Adapun orang yang mengucapkan ungkapan tersebut dengan memahami makna jisim sebagaimana dalam bahasa, yaitu sesuatu yang memiliki panjang, lebar, kedalaman, dan tersusun, maka tidak diragukan lagi kekafirannya, bahkan ia kafir menurut ijmak (kesepakatan ulama).

Karena itu, para ulama mengatakan:
Barang siapa menggunakan lafaz “jisim” untuk Allah dalam keadaan jahil terhadap makna lafaz tersebut, dan tidak memahami darinya makna berjisim beserta konsekuensinya seperti tersusun, terbatas, berwarna, berbentuk, menempati ruang, dan semisalnya, maka inilah yang diperselisihkan para ulama:

Sebagian mengkafirkannya karena ia menamai Allah dengan nama yang tidak boleh, sebab nama-nama Allah bersifat tauqifi (harus berdasarkan dalil).

Sebagian lainnya tidak mengkafirkannya karena ia tidak memahami dari lafaz tersebut selain makna “ada”, “sesuatu”, atau “berdiri dengan sendirinya”.

Adapun orang yang menetapkan sifat berjisim bagi Allah, atau menetapkan salah satu konsekuensi jisim, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kekafirannya.

Karena itu, dalam sebagian nukilan ulama dijumpai pernyataan:
“Barang siapa mengatakan ‘jisim tidak seperti jisim-jisim’ tidak kafir, namun jika ia mengatakan ‘jisim yang menempati ruang’ maka ia kafir.”
Yang dimaksud pada pernyataan pertama adalah sekadar pengucapan lafaz, sedangkan pada pernyataan kedua, yang dimaksud adalah hakikat jisim, karena ia telah menyertakan salah satu konsekuensi jisim, maka ia kafir.

Perbedaannya jelas.
Penganut paham tajsim adalah kafir menurut ijmak, tanpa keraguan dan tanpa perbedaan pendapat.

Penjelasan Lanjutan atas Apa yang Telah Kami Sebutkan

Berikut ini penjelasan yang memperjelas apa yang telah kami sampaikan sebelumnya:

Al-Manawi, dengan menukil pendapat para ulama mazhab, berkata sebagai berikut:

و المشبه إذا قال له تعالى يد و رجل كما للعباد فهو كافر ملعون. وإن قال جسم لا كالأجسام فهو مبتدع, لأنه ليس فيه إلا إطلاق لفظ الجسم عليه, وهو موهم للنقص فرفعه بقوله: "لا كالأجسام" فلم يبقى إلا مجرد الإطلاق, و ذلك معصية تنتهض سببا للعقاب لما قلنا من الإيهام, بخلاف ما لو قاله على التشبيه فإنه كافر, و قيل يكفر بمجرد الإطلاق أيضا وهو حسن بل هو الأولى بالتكفير..انتهى.

“Orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk (al-musabbih), jika ia berkata bahwa Allah Ta‘ala memiliki tangan dan kaki sebagaimana hamba-hamba, maka ia kafir dan terlaknat.

Dan jika ia berkata: ‘Allah adalah jisim, tidak seperti jisim-jisim’, maka ia pelaku bid‘ah, karena yang terkandung di dalamnya hanyalah sekadar pelabelan lafaz ‘jisim’ kepada Allah, sementara lafaz tersebut memberi kesan kekurangan. Lalu ia meniadakannya dengan ucapannya ‘tidak seperti jisim-jisim’, sehingga yang tersisa hanyalah sekadar penyebutan lafaz saja. Hal ini merupakan kemaksiatan yang layak menjadi sebab hukuman karena unsur penyesatan makna (tasybih) yang dikandungnya.

Berbeda halnya jika ia mengucapkannya dengan maksud penyerupaan, maka ia kafir.

Dan ada pula yang berpendapat bahwa sekadar penyebutan lafaz tersebut saja sudah menyebabkan kekafiran, dan pendapat ini dinilai baik, bahkan lebih layak untuk mengkafirkan.”

Kemudian ia menutup dengan perkataannya:

بخلاف مطلق اسم الجسم مع نفي التشبيه, فإنه يكفر لاختياره إطلاق ما هو موهم للنقص بعد علمه بذلك, و لو نفى التشبيه فلم يبق منه إلا التساهل و الاستخفاف بذلك. انتهى.
ومثله قال كمال الدين السيواسي في شرح فتح القدير 1/350

“Berbeda dengan sekadar penggunaan nama ‘jisim’ dengan menafikan penyerupaan, maka orang tersebut tetap kafir, karena ia memilih untuk menggunakan lafaz yang memberi kesan kekurangan padahal ia mengetahui maknanya. Sekalipun ia menafikan penyerupaan, yang tersisa hanyalah sikap meremehkan dan merendahkan masalah ini.”

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Kamaluddin as-Siwasi dalam Syarh Fath al-Qadir (1/350).

Perkataan beliau: “Berbeda jika ia mengucapkannya dengan maksud penyerupaan, maka ia kafir” menunjukkan kepada kita bahwa penilaian tersebut kembali kepada pemahaman orang yang mengucapkannya, bukan semata-mata niatnya.

Artinya, jika seseorang berkata: “Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim”, sementara ia tidak memahami dari kata ‘jisim’ kecuali makna ‘ada’, maka ia tidak kafir. Namun jika ia memahami makna jisim yang sebenarnya, maka niatnya tidak lagi bermanfaat.

Hal ini dikuatkan oleh perkataan: “Berbeda dengan sekadar penggunaan nama ‘jisim’ dengan menafikan penyerupaan, maka ia kafir” dan ucapannya: “setelah ia mengetahui hal tersebut, sekalipun ia menafikan penyerupaan.”

Ini merupakan penjelasan yang sangat tegas atas apa yang telah disebutkan.

Maka, orang yang menggunakan kata “jisim” untuk Allah dan berkata “tidak menyerupai jisim-jisim” atau “tidak menyerupai apa pun”, tetap kafir, karena ia telah menggunakan lafaz yang memberi kesan kekurangan setelah mengetahui maknanya, yakni ia memahami makna lafaz tersebut. Maka, menafikan penyerupaan tidak memberi manfaat apa pun baginya.

Abu Sa‘id al-Khadimi al-Hanafi berkata dalam Bariqah Mahmudiyyah (1/225):

ومن قال بأن الله تعالى جسم لا كالأجسام" التي تتركب من الأجزاء وكان لها طول وعرض وعمق " فهو مبتدع " لعدم ورود الشرع ولإيهامه الجسم المنفي " وليس بكافر " لأنه حينئذ يكون بمعنى الذات أو النفس أو الشيء وإطلاقها عليه تعالى جائز وهذا إنما لا يكون كفرا إذا لم يثبت شيء من خواص الجسم كالحيز , والجهة إلى أن لايبقى إلا اسم الجسم وإلا فكفر أيضا" انتهـى

“Di dalam kitab at-Tatarhkhaniyyah disebutkan: ‘Barang siapa mengatakan bahwa Allah Ta‘ala adalah jisim, tidak seperti jisim-jisim—yang tersusun dari bagian-bagian dan memiliki panjang, lebar, dan kedalaman—maka ia adalah pelaku bid‘ah, karena tidak adanya dalil syariat dan karena lafaz tersebut memberi kesan jisim yang dinafikan. Namun ia tidak kafir, karena saat itu yang dimaksud hanyalah makna zat, diri, atau sesuatu, dan penggunaan makna ini bagi Allah Ta‘ala masih dibolehkan.

Dan hal ini hanya tidak dihukumi kafir apabila tidak menetapkan satu pun dari sifat-sifat khas jisim, seperti menempati ruang dan arah. Jika menetapkannya, maka ia kafir juga.”

Dalam ucapannya: “karena lafaz tersebut memberi kesan jisim yang dinafikan” dan “karena saat itu yang dimaksud hanyalah makna zat, diri, atau sesuatu”, terdapat penegasan tentang kondisi orang yang mengucapkannya, yaitu bahwa ia mengira kata ‘jisim’ bermakna zat, diri, atau sesuatu.

Hal ini juga ditegaskan oleh ucapannya: “Dan hal ini hanya tidak dihukumi kafir apabila tidak menetapkan satu pun dari sifat khas jisim seperti ruang dan arah; jika tidak, maka ia kafir juga.”

Dengan demikian, makna perkataan para ulama bahwa “tidak kafir orang yang berkata Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim” adalah bahwa orang tersebut hanya menggunakan lafaz ‘jisim’ untuk Allah tanpa memahami hakikat dan konsekuensi-konsekuensinya, yakni ia tidak memahami makna kata jisim dalam bahasa Arab. Menurutnya, kata tersebut hanya bermakna “yang ada” atau “yang berdiri dengan sendirinya”. Maka perbedaan dengannya hanyalah pada penggunaan lafaz, bukan pada keyakinan tajsim.

Para ulama juga menegaskan bahwa jika kondisi ini benar-benar adanya, bukan sekadar pengakuan palsu, maka ia tidak dikafirkan, dengan mempertimbangkan keadaannya seperti orang-orang non-Arab (‘ajam).

Namun ini hanya berlaku jika ia jujur dalam pengakuannya, bukan jika ia sebenarnya memahami makna jisim dalam bahasa Arab, lalu mengada-adakan makna baru seperti “yang ada” dan semisalnya. Dalam kondisi ini, pengakuannya tidak berguna.

Perhatian terhadap syarat ini sangat penting, karena ia sangat halus dan mendetail.

Adapun jika seseorang berkata bahwa Allah adalah jisim dengan makna bahwa dapat dibayangkan memiliki dimensi, ukuran, batas, akhir, massa, dan kepadatan, maka ini masuk dalam kategori “jisim seperti jisim-jisim”. Sekalipun ia berkata “tidak seperti jisim-jisim”, hal itu hanyalah taburan debu di mata, karena pada hakikatnya ia tetap menjadikan Allah seperti jisim-jisim.

 

 

 

 




 


Posting Komentar untuk "Hukum Ucapan ‘Allah Jisim Tidak Seperti Jisim-Jisim’"