Hukum Ucapan ‘Allah Jisim Tidak Seperti Jisim-Jisim’
“Barang siapa
mengatakan Allah adalah jisim (tubuh) namun tidak seperti jisim-jisim, maka ia
tidak kafir”
Ketahuilah bahwa ucapan seorang mujassim (penganut paham penyerupaan Allah
dengan makhluk): “Allah adalah jisim (tubuh)” merupakan perkataan yang jelas
dan tegas dalam menetapkan sifat berjisim bagi Allah ‘Azza wa Jalla. Maka
bagaimana mungkin tidak dianggap tegas pula ketika ia mengatakan tentang Allah:
“Jisim, tetapi tidak seperti jisim-jisim”?
Ketika ia mengatakan “jisim”, berarti ia menetapkan jisim bagi Allah. Dan
ucapannya “tidak seperti jisim-jisim” menunjukkan bahwa ia mengetahui makna
jisim dan konsekuensi-konsekuensinya. Sebab, seandainya ia tidak mengetahui
makna jisim dan implikasinya, tentu ia tidak akan mengatakan “tidak seperti
jisim-jisim”. Ini merupakan bukti yang kuat dan jelas bahwa ia mengetahui makna
jisim dan meyakini jisim tersebut.
Seorang mujassim ketika berkata: “Allah adalah jisim”, maka ia telah menetapkan
sifat berjisim. Dan ketika ia berkata: “tidak seperti jisim-jisim”, ia tidak
menafikan sifat berjisim itu. Karena seandainya ia ingin menafikan jisim, tentu
ia akan berkata: “Allah bukan jisim”, bukan berkata: “Allah adalah jisim”.
Apakah dapat dikatakan bahwa ucapan seseorang: “Allah mendengar, tetapi tidak
seperti pendengaran kita” berarti menafikan sifat mendengar? Tentu tidak.
Maka demikian pula, ucapan mujassim: “Allah adalah jisim tidak seperti
jisim-jisim” bukan penafian jisim, melainkan penegasan paham tajsim
(penjisim-an Allah).
Adapun makna ucapan sebagian ulama: “Barang siapa mengatakan Allah adalah jisim
tidak seperti jisim-jisim, maka ia tidak kafir”, yang dimaksud adalah orang
yang tidak mengetahui makna kata jisim, lalu ia menggunakannya untuk Allah
dengan maksud “yang berdiri dengan sendirinya” atau “yang ada”.
Adapun orang yang mengetahui makna kata jisim, lalu tetap menggunakannya untuk
Allah, maka ia kafir jika berkata: “Allah adalah jisim tidak seperti
jisim-jisim”.
Karena itu, tidak benar memahami pernyataan ulama tersebut secara mutlak,
sebagaimana disangka oleh sebagian orang.
Sebagian orang awam dari kalangan mujassimah tidak memahami makna asli kata
jisim, lalu menggunakannya dengan makna lain. Sebagian lainnya mengira bahwa
kata tersebut memiliki banyak makna, sebagian layak bagi Allah dan sebagian
tidak. Dan sebagian yang lain justru mengetahui maknanya yang menunjukkan
susunan, kebaruan, dan keterbatasan.
Apabila seorang awam yang tidak memahami bahasa berkata: “Allah adalah jisim
tidak seperti jisim-jisim”, sementara yang ia pahami dari kata jisim hanyalah
zat, maka seakan-akan ia berkata: “Allah adalah zat, tidak seperti zat-zat yang
lain”.
Orang seperti ini, selama tidak meyakini tajsim, maka ia tidak dihukumi kafir,
meskipun tetap melakukan kesalahan. Ia harus ditegur dan dikatakan kepadanya
bahwa tidak boleh mengucapkan ungkapan semacam itu.
Adapun orang yang mengucapkan ungkapan tersebut dengan memahami makna jisim
sebagaimana dalam bahasa, yaitu sesuatu yang memiliki panjang, lebar,
kedalaman, dan tersusun, maka tidak diragukan lagi kekafirannya, bahkan ia
kafir menurut ijmak (kesepakatan ulama).
Karena itu, para ulama mengatakan:
Barang siapa menggunakan lafaz “jisim” untuk Allah dalam keadaan jahil terhadap
makna lafaz tersebut, dan tidak memahami darinya makna berjisim beserta
konsekuensinya seperti tersusun, terbatas, berwarna, berbentuk, menempati
ruang, dan semisalnya, maka inilah yang diperselisihkan para ulama:
Sebagian mengkafirkannya karena ia menamai Allah dengan nama yang tidak boleh,
sebab nama-nama Allah bersifat tauqifi (harus berdasarkan dalil).
Sebagian lainnya tidak mengkafirkannya karena ia tidak memahami dari lafaz
tersebut selain makna “ada”, “sesuatu”, atau “berdiri dengan sendirinya”.
Adapun orang yang menetapkan sifat berjisim bagi Allah, atau menetapkan salah
satu konsekuensi jisim, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kekafirannya.
Karena itu, dalam sebagian nukilan ulama dijumpai pernyataan:
“Barang siapa mengatakan ‘jisim tidak seperti jisim-jisim’ tidak kafir, namun
jika ia mengatakan ‘jisim yang menempati ruang’ maka ia kafir.”
Yang dimaksud pada pernyataan pertama adalah sekadar pengucapan lafaz,
sedangkan pada pernyataan kedua, yang dimaksud adalah hakikat jisim, karena ia
telah menyertakan salah satu konsekuensi jisim, maka ia kafir.
Perbedaannya jelas.
Penganut paham tajsim adalah kafir menurut ijmak, tanpa keraguan dan tanpa
perbedaan pendapat.
Penjelasan
Lanjutan atas Apa yang Telah Kami Sebutkan
Berikut ini
penjelasan yang memperjelas apa yang telah kami sampaikan sebelumnya:
Al-Manawi,
dengan menukil pendapat para ulama mazhab, berkata sebagai berikut:
و المشبه إذا قال له تعالى يد و رجل كما
للعباد فهو كافر ملعون. وإن قال جسم لا كالأجسام فهو مبتدع, لأنه ليس فيه إلا
إطلاق لفظ الجسم عليه, وهو موهم للنقص فرفعه بقوله: "لا كالأجسام" فلم
يبقى إلا مجرد الإطلاق, و ذلك معصية تنتهض سببا للعقاب لما قلنا من الإيهام, بخلاف
ما لو قاله على التشبيه فإنه كافر, و قيل يكفر بمجرد الإطلاق أيضا وهو حسن بل هو
الأولى بالتكفير..انتهى.
“Orang yang
menyerupakan Allah dengan makhluk (al-musabbih), jika ia berkata bahwa Allah
Ta‘ala memiliki tangan dan kaki sebagaimana hamba-hamba, maka ia kafir dan
terlaknat.
Dan jika ia
berkata: ‘Allah adalah jisim, tidak seperti jisim-jisim’, maka ia pelaku
bid‘ah, karena yang terkandung di dalamnya hanyalah sekadar pelabelan lafaz
‘jisim’ kepada Allah, sementara lafaz tersebut memberi kesan kekurangan. Lalu
ia meniadakannya dengan ucapannya ‘tidak seperti jisim-jisim’, sehingga yang
tersisa hanyalah sekadar penyebutan lafaz saja. Hal ini merupakan kemaksiatan
yang layak menjadi sebab hukuman karena unsur penyesatan makna (tasybih) yang
dikandungnya.
Berbeda halnya
jika ia mengucapkannya dengan maksud penyerupaan, maka ia kafir.
Dan ada pula
yang berpendapat bahwa sekadar penyebutan lafaz tersebut saja sudah menyebabkan
kekafiran, dan pendapat ini dinilai baik, bahkan lebih layak untuk
mengkafirkan.”
Kemudian ia
menutup dengan perkataannya:
بخلاف مطلق اسم الجسم مع نفي التشبيه, فإنه
يكفر لاختياره إطلاق ما هو موهم للنقص بعد علمه بذلك, و لو نفى التشبيه فلم يبق
منه إلا التساهل و الاستخفاف بذلك. انتهى.
ومثله قال كمال الدين السيواسي في شرح فتح القدير 1/350
“Berbeda dengan
sekadar penggunaan nama ‘jisim’ dengan menafikan penyerupaan, maka orang tersebut
tetap kafir, karena ia memilih untuk menggunakan lafaz yang memberi kesan
kekurangan padahal ia mengetahui maknanya. Sekalipun ia menafikan penyerupaan,
yang tersisa hanyalah sikap meremehkan dan merendahkan masalah ini.”
Pendapat yang
sama juga dikemukakan oleh Kamaluddin as-Siwasi dalam Syarh Fath al-Qadir
(1/350).
Perkataan
beliau: “Berbeda jika ia mengucapkannya dengan maksud penyerupaan, maka ia
kafir” menunjukkan kepada kita bahwa penilaian tersebut kembali kepada
pemahaman orang yang mengucapkannya, bukan semata-mata niatnya.
Artinya, jika
seseorang berkata: “Allah adalah jisim tidak seperti jisim-jisim”, sementara ia
tidak memahami dari kata ‘jisim’ kecuali makna ‘ada’, maka ia tidak kafir.
Namun jika ia memahami makna jisim yang sebenarnya, maka niatnya tidak lagi
bermanfaat.
Hal ini
dikuatkan oleh perkataan: “Berbeda dengan sekadar penggunaan nama ‘jisim’
dengan menafikan penyerupaan, maka ia kafir” dan ucapannya: “setelah ia
mengetahui hal tersebut, sekalipun ia menafikan penyerupaan.”
Ini merupakan
penjelasan yang sangat tegas atas apa yang telah disebutkan.
Maka, orang yang
menggunakan kata “jisim” untuk Allah dan berkata “tidak menyerupai jisim-jisim”
atau “tidak menyerupai apa pun”, tetap kafir, karena ia telah menggunakan lafaz
yang memberi kesan kekurangan setelah mengetahui maknanya, yakni ia memahami
makna lafaz tersebut. Maka, menafikan penyerupaan tidak memberi manfaat apa pun
baginya.
Abu Sa‘id
al-Khadimi al-Hanafi berkata dalam Bariqah Mahmudiyyah (1/225):
ومن قال بأن الله
تعالى جسم لا كالأجسام" التي تتركب من الأجزاء وكان لها طول وعرض وعمق "
فهو مبتدع " لعدم ورود الشرع ولإيهامه الجسم المنفي " وليس بكافر "
لأنه حينئذ يكون بمعنى الذات أو النفس أو الشيء وإطلاقها عليه تعالى جائز وهذا
إنما لا يكون كفرا إذا لم يثبت شيء من خواص الجسم كالحيز , والجهة إلى أن لايبقى
إلا اسم الجسم وإلا فكفر أيضا" انتهـى
“Di dalam kitab
at-Tatarhkhaniyyah disebutkan: ‘Barang siapa mengatakan bahwa Allah Ta‘ala
adalah jisim, tidak seperti jisim-jisim—yang tersusun dari bagian-bagian dan
memiliki panjang, lebar, dan kedalaman—maka ia adalah pelaku bid‘ah, karena
tidak adanya dalil syariat dan karena lafaz tersebut memberi kesan jisim yang
dinafikan. Namun ia tidak kafir, karena saat itu yang dimaksud hanyalah makna
zat, diri, atau sesuatu, dan penggunaan makna ini bagi Allah Ta‘ala masih
dibolehkan.
Dan hal ini
hanya tidak dihukumi kafir apabila tidak menetapkan satu pun dari sifat-sifat
khas jisim, seperti menempati ruang dan arah. Jika menetapkannya, maka ia kafir
juga.”
Dalam ucapannya:
“karena lafaz tersebut memberi kesan jisim yang dinafikan” dan “karena saat itu
yang dimaksud hanyalah makna zat, diri, atau sesuatu”, terdapat penegasan
tentang kondisi orang yang mengucapkannya, yaitu bahwa ia mengira kata ‘jisim’
bermakna zat, diri, atau sesuatu.
Hal ini juga ditegaskan
oleh ucapannya: “Dan hal ini hanya tidak dihukumi kafir apabila tidak
menetapkan satu pun dari sifat khas jisim seperti ruang dan arah; jika tidak,
maka ia kafir juga.”
Dengan demikian,
makna perkataan para ulama bahwa “tidak kafir orang yang berkata Allah adalah
jisim tidak seperti jisim-jisim” adalah bahwa orang tersebut hanya menggunakan
lafaz ‘jisim’ untuk Allah tanpa memahami hakikat dan
konsekuensi-konsekuensinya, yakni ia tidak memahami makna kata jisim dalam
bahasa Arab. Menurutnya, kata tersebut hanya bermakna “yang ada” atau “yang
berdiri dengan sendirinya”. Maka perbedaan dengannya hanyalah pada penggunaan
lafaz, bukan pada keyakinan tajsim.
Para ulama juga
menegaskan bahwa jika kondisi ini benar-benar adanya, bukan sekadar pengakuan
palsu, maka ia tidak dikafirkan, dengan mempertimbangkan keadaannya seperti
orang-orang non-Arab (‘ajam).
Namun ini hanya
berlaku jika ia jujur dalam pengakuannya, bukan jika ia sebenarnya memahami
makna jisim dalam bahasa Arab, lalu mengada-adakan makna baru seperti “yang
ada” dan semisalnya. Dalam kondisi ini, pengakuannya tidak berguna.
Perhatian
terhadap syarat ini sangat penting, karena ia sangat halus dan mendetail.
Adapun jika
seseorang berkata bahwa Allah adalah jisim dengan makna bahwa dapat dibayangkan
memiliki dimensi, ukuran, batas, akhir, massa, dan kepadatan, maka ini masuk
dalam kategori “jisim seperti jisim-jisim”. Sekalipun ia berkata “tidak seperti
jisim-jisim”, hal itu hanyalah taburan debu di mata, karena pada hakikatnya ia
tetap menjadikan Allah seperti jisim-jisim.

Posting Komentar untuk "Hukum Ucapan ‘Allah Jisim Tidak Seperti Jisim-Jisim’"