Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pandangan Ulama Hanbali tentang Ziarah Makam Nabi

 

ZIARAH MAKAM NABI

Ziarah makam Nabi Muhammad SAW setelah menjalankan ibadah haji adalah salah satu amalan yang penuh dengan keberkahan. Namun, pendapat mengenai hukum dan keutamaannya dapat berbeda-beda di kalangan para ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pandangan ulama Hanbali tentang ziarah makam Nabi SAW, yang merupakan salah satu topik penting dalam fiqih Islam. Melalui penjelasan ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai status hukum, keutamaan, serta tata cara yang disarankan dalam mengunjungi makam Nabi SAW menurut madhhab Hanbali.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata:

" فصل : ويُسْتَحَبُّ زِيارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ - ﷺ - ؛ لما رَوَى الدَّارَقُطْنِيُّ ، بإسنادِه عن ابنِ عمرَ ، قال : قال رسولُ اللهِ - ﷺ - : "مَنْ حَجَّ ، فَزَارَ قَبْرِى بَعْدَ وَفَاتِي ، فَكَأنَّما زَارَنِي في  حَيَاتِي" . وفي رِوايَةٍ : "مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ له شَفَاعَتِي ". رواه بِاللَّفْظِ الأوَّلِ سَعِيدٌ . المغني لابن قدامة : ‹ ٤٦٥ / ٥ › .

"Bab: Disunnahkan mengunjungi makam Nabi , karena telah diriwayatkan oleh al-Daraquthni melalui sanadnya dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah bersabda: 'Barang siapa yang berhaji, kemudian mengunjungi makamku setelah kematianku, seolah-olah dia mengunjungiku pada masa hidupku.' Dalam riwayat lain: 'Barang siapa yang mengunjungi makamku, maka wajib baginya syafaatku.' Hadis ini diriwayatkan dengan lafaz pertama oleh Sa’id. (Al-Mughni, 465/5)."

Ibnu Abi Umar al-Maqdisi berkata:

فإذا فَرَغ مِن الحَجِّ ، اسْتُحِبَّ زيارَةُ قَبْرِ النبيِّ - ﷺ - وقَبْرِ صاحِبَيْه ، رَضِيَ اللَّه عنهما " . الشرح الكبير : ‹ ٢٧٣ / ٩ › .

"Apabila selesai dari ibadah haji, disunnahkan mengunjungi makam Nabi dan makam dua sahabatnya, semoga Allah meridhai keduanya." (Al-Syrah al-Kabir, 273/9).

Al-Mardawi al-Hanbali berkata:

 " فإذا فرَغ مِنَ الحَجِّ ، اسْتُحِبَّ له زِيارَةُ قبْرِ النَّبِيِّ - ﷺ - وَقَبْرِ صَاحِبَيْه . هذا المذهبُ ، وعليه الأصحابُ قاطِبَةً ؛ مُتَقَدِّمُهم ومُتأخِّرُهم " . الإنصاف : ‹ ٢٧٣ / ٩ › .

"Apabila seseorang selesai dari ibadah haji, disunnahkan baginya mengunjungi makam Nabi dan makam kedua sahabatnya. Inilah pendapat yang dipegang oleh para ulama Hanbali, baik yang terdahulu maupun yang belakangan." (Al-Insaf, 273/9).

Ibnu Muflih al-Maqdisi berkata:

" وَتُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ - ﷺ - وَزِيَارَةُ قَبْرِهِ وَقَبْرِ صَاحِبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ مُسْتَقْبِلًا لَهُ لَا لِلْقِبْلَةِ " . الفروع لابن مفلح : ‹ ٦٦ / ٦ › .

"Disunnahkan untuk bersalawat kepada Nabi dan mengunjungi makam beliau serta makam kedua sahabatnya yang diridhai Allah. Ketika mengunjungi, hendaknya seseorang mengucapkan salam kepadanya dengan menghadap ke arah makamnya, bukan ke arah kiblat." (Al-Furu’, 66/6).

Keterangan Ibnu Muflih mengenai orang yang telah selesai berhaji.

Ibnu Nasrullah berkata:

: لَازِمُ اسْتِحْبَابِ زِيَارَةِ قَبْرِهِ - ﷺ - اسْتِحْبَابُ شَدِّ الرِّحَالِ إلَيْهَا ؛ لِأَنَّ زِيَارَتَهُ لِلْحَاجِّ بَعْدَ حَجِّهِ لَا تُمْكِنُ بِدُونِ شَدِّ الرَّحْلِ فَهَذَا كَالتَّصْرِيحِ بِاسْتِحْبَابِ شَدِّ الرَّحْلِ لِزِيَارَتِهِ - ﷺ - . كشاف القناع للبهوتي : ‹ ٥١٥ / ٢ › .

"Disunnahkan untuk mengunjungi makam Nabi , begitu juga disunnahkan untuk mempersiapkan perjalanan untuk mengunjunginya, karena kunjungan seorang haji ke makam Nabi setelah menyelesaikan haji tidak akan terlaksana tanpa mempersiapkan perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa mempersiapkan perjalanan untuk mengunjungi makam beliau adalah sesuatu yang disunnahkan." (Kasyaf al-Qina’, 515/2).


Kesimpulan

 Dalam pandangan ulama Hanbali, ziarah makam Nabi Muhammad SAW setelah melaksanakan ibadah haji merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Mereka sepakat bahwa mengunjungi makam Nabi SAW, bersama makam dua sahabatnya, adalah amalan yang membawa pahala besar, terutama jika dilakukan setelah haji. Disarankan untuk menghadap ke makam Nabi SAW saat memberikan salam dan doa, bukan ke arah kiblat. Selain itu, para ulama Hanbali juga menekankan pentingnya persiapan perjalanan (shaddu ar-rahil) untuk mempermudah pelaksanaan ziarah ini. Dengan memahami pandangan ini, kita dapat lebih menghargai nilai spiritual dan sejarah yang terkandung dalam ziarah makam Nabi SAW, serta melaksanakan amalan ini dengan penuh keikhlasan dan keberkahan.

 

 


Posting Komentar untuk "Pandangan Ulama Hanbali tentang Ziarah Makam Nabi"