Pandangan Ulama Hanbali tentang Ziarah Makam Nabi
Ziarah makam Nabi Muhammad SAW setelah
menjalankan ibadah haji adalah salah satu amalan yang penuh dengan keberkahan.
Namun, pendapat mengenai hukum dan keutamaannya dapat berbeda-beda di kalangan
para ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai
pandangan ulama Hanbali tentang ziarah makam Nabi SAW, yang merupakan salah
satu topik penting dalam fiqih Islam. Melalui penjelasan ini, pembaca akan
mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai status hukum, keutamaan, serta tata
cara yang disarankan dalam mengunjungi makam Nabi SAW menurut madhhab Hanbali.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata:
" فصل
: ويُسْتَحَبُّ زِيارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ - ﷺ - ؛ لما رَوَى الدَّارَقُطْنِيُّ ،
بإسنادِه عن ابنِ عمرَ ، قال : قال رسولُ اللهِ - ﷺ - : "مَنْ حَجَّ ،
فَزَارَ قَبْرِى بَعْدَ وَفَاتِي ، فَكَأنَّما زَارَنِي في حَيَاتِي" .
وفي رِوايَةٍ : "مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ له شَفَاعَتِي ". رواه
بِاللَّفْظِ الأوَّلِ سَعِيدٌ . المغني لابن قدامة : ‹ ٤٦٥ / ٥ › .
"Bab: Disunnahkan
mengunjungi makam Nabi ﷺ, karena telah
diriwayatkan oleh al-Daraquthni melalui sanadnya dari Ibnu Umar, dia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang berhaji,
kemudian mengunjungi makamku setelah kematianku, seolah-olah dia mengunjungiku
pada masa hidupku.' Dalam riwayat lain: 'Barang siapa yang mengunjungi makamku,
maka wajib baginya syafaatku.' Hadis ini diriwayatkan dengan lafaz pertama oleh
Sa’id. (Al-Mughni, 465/5)."
Ibnu Abi Umar al-Maqdisi berkata:
فإذا فَرَغ مِن الحَجِّ ،
اسْتُحِبَّ زيارَةُ قَبْرِ النبيِّ - ﷺ - وقَبْرِ صاحِبَيْه ، رَضِيَ اللَّه عنهما
" . الشرح الكبير : ‹ ٢٧٣ / ٩ ›
.
"Apabila selesai dari
ibadah haji, disunnahkan mengunjungi makam Nabi ﷺ
dan makam dua sahabatnya, semoga Allah meridhai keduanya." (Al-Syrah
al-Kabir, 273/9).
Al-Mardawi al-Hanbali berkata:
" فإذا فرَغ مِنَ الحَجِّ ، اسْتُحِبَّ
له زِيارَةُ قبْرِ النَّبِيِّ - ﷺ - وَقَبْرِ صَاحِبَيْه . هذا المذهبُ ، وعليه
الأصحابُ قاطِبَةً ؛ مُتَقَدِّمُهم ومُتأخِّرُهم " . الإنصاف : ‹ ٢٧٣ / ٩ › .
"Apabila seseorang selesai
dari ibadah haji, disunnahkan baginya mengunjungi makam Nabi ﷺ dan makam kedua sahabatnya. Inilah pendapat yang dipegang oleh
para ulama Hanbali, baik yang terdahulu maupun yang belakangan."
(Al-Insaf, 273/9).
Ibnu Muflih al-Maqdisi berkata:
"
وَتُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ - ﷺ - وَزِيَارَةُ قَبْرِهِ وَقَبْرِ
صَاحِبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ مُسْتَقْبِلًا لَهُ
لَا لِلْقِبْلَةِ " . الفروع لابن مفلح : ‹ ٦٦ / ٦ › .
"Disunnahkan untuk
bersalawat kepada Nabi ﷺ dan mengunjungi makam
beliau serta makam kedua sahabatnya yang diridhai Allah. Ketika mengunjungi,
hendaknya seseorang mengucapkan salam kepadanya dengan menghadap ke arah makamnya,
bukan ke arah kiblat." (Al-Furu’, 66/6).
Keterangan
Ibnu Muflih mengenai orang yang telah selesai berhaji.
Ibnu Nasrullah berkata:
: لَازِمُ
اسْتِحْبَابِ زِيَارَةِ قَبْرِهِ - ﷺ - اسْتِحْبَابُ شَدِّ الرِّحَالِ إلَيْهَا ؛
لِأَنَّ زِيَارَتَهُ لِلْحَاجِّ بَعْدَ حَجِّهِ لَا تُمْكِنُ بِدُونِ شَدِّ
الرَّحْلِ فَهَذَا كَالتَّصْرِيحِ بِاسْتِحْبَابِ شَدِّ الرَّحْلِ لِزِيَارَتِهِ -
ﷺ - . كشاف القناع للبهوتي : ‹ ٥١٥ / ٢ ›
.
"Disunnahkan untuk
mengunjungi makam Nabi ﷺ, begitu juga
disunnahkan untuk mempersiapkan perjalanan untuk mengunjunginya, karena
kunjungan seorang haji ke makam Nabi ﷺ
setelah menyelesaikan haji tidak akan terlaksana tanpa mempersiapkan
perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa mempersiapkan perjalanan untuk
mengunjungi makam beliau ﷺ adalah sesuatu yang
disunnahkan." (Kasyaf al-Qina’, 515/2).
Kesimpulan

Posting Komentar untuk "Pandangan Ulama Hanbali tentang Ziarah Makam Nabi"